SURABAYAINSIDE.com – Pada Kamis (15/12/2022), Gubernur Kathy Hochul telah menandatangani peraturan perundang-undangan yang akan menerapkan larangan penjualan hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan kelinci di semua pet shop di negara bagian New York, Amerika Serikat.
New York telah mengumumkan kebijakan baru yang bertujuan untuk mencegah penjualan hewan secara keji.
Ini menyusul larangan yang telah diberlakukan di beberapa negara bagian lain, termasuk California dan Illinois, yang telah dirancang untuk menindak peternak komersial, yang seringkali disebut sebagai pabrik hewan peliharaan.