Aturan Terbaru Batas Usia Pensiun PNS, Disahkan Melalui PP Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Cek Disini

oleh

Kalender

SURABAYAINSIDE.com – Kabar terbaru dari pemerintah sangat menarik perhatian, yakni mengenai kebijakan baru yang mengatur tentang batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini telah resmi diumumkan setelah melalui pertimbangan yang matang oleh pemerintah selama beberapa waktu.


Pemerintah merasa perlu untuk melakukan perubahan pada batas usia pensiun PNS agar dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja PNS. Dengan begitu, PNS yang telah memasuki masa pensiun dapat digantikan oleh generasi muda yang lebih produktif dan inovatif. Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif terhadap kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Untuk memperjelas kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang baru. PP ini menetapkan batas usia pensiun PNS yang terbaru dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 7 April 2017.

Kebijakan baru ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan sistem manajemen PNS yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional. Pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk memastikan bahwa PNS di Indonesia tetap menjadi kekuatan yang tangguh dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Walaupun kebijakan baru ini mungkin menyebabkan beberapa perubahan pada kebijakan pensiun sebelumnya, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua PNS. Diharapkan kebijakan baru tentang batas usia pensiun PNS ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.

Kita tunggu dan saksikan bagaimana penerapan kebijakan ini nantinya akan memberikan dampak positif bagi kemajuan Indonesia.

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut, diketahui Batas Usia Pensiun PNS sebagai berikut:

1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;