SURABAYAINSIDE.com – Untuk mencapai tujuan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta, pada tanggal 11 Oktober 2022 telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti Bersama tahun 2023.
Pemerintah telah menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.