mobile
Serial

Kemensos Aktivasi Fitur ‘Usul’ dan ‘Sanggah’ di Aplikasi Cek Bansos Untuk Pastikan Ketepatan Sasaran Bansos

×

Kemensos Aktivasi Fitur ‘Usul’ dan ‘Sanggah’ di Aplikasi Cek Bansos Untuk Pastikan Ketepatan Sasaran Bansos

Sebarkan artikel ini
Mensos Tri Rismaharani dalam acara “Sosialisasi Virtual Aplikasi Cek Bansos” yang digelar secara virtual, Selasa (17/08/2021). Foto: Istimewa.
Mensos Tri Rismaharani dalam acara “Sosialisasi Virtual Aplikasi Cek Bansos” yang digelar secara virtual, Selasa (17/08/2021). Foto: Istimewa.

SURABAYAINSIDE.COM – Menteri Sosial Tri Rismaharini tampaknya tidak mau kecolongan lagi atas ketidaktepatan penyaliran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Terbukti pihaknya terus mendorong mendorong perbaikan data kemiskinan.

Salah satu upayanya, hari ini, Kemensos mengaktivasi fitur “usul” dan “sanggah” pada aplikasi Cek Bansos.

Risma mengatakan aktivasi fitur “usul” dan “sanggah” itu sebagai salah satu terobosan dari permasalahan data selama ini, khususnya terkait banyaknya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat ( _exclusion error_ ), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan ( _inclusion error_ ).

“Nah, dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data. Keterlibatan masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaruan sehingga membantu tugas pemerintah daerah karena sesuai dengan UU No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin,” ungkap Mensos Risma, dalam acara “Sosialisasi Virtual Aplikasi Cek Bansos” yang digelar secara virtual (17/08/2021).

Politisi PDIP itu menegaskan bahwa penambahan fitur tersebut bukan berarti bermaksud meniadakan kewenangan pemerintah daerah.

“Hanya saja dengan fitur ini diharapkan bisa menjadi alat kontrol dari kemungkinan kekurangtepatan menetapkan penerima bantuan. Inilah yang dibutuhkan pemerintah daerah,” katanya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian, Suhadi Lili menyatakan bahwa fitur tersebut merupakan implementasi amanah UU No. 13/2011, warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan.