SURABAYAINSIDE.com – Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah memutuskan gugatan keluarga Atta Halilintar atas merek dagang Gen Halilintar pada tanggal 5 Desember 2022.
Namun, sebelumnya, merek tersebut telah didaftarkan oleh PT Soka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017.
Keputusan majelis hakim ini memungkinkan kedua pihak, yaitu keluarga Halilintar dan PT Soka Cipta Niaga, untuk menggunakan nama Gen Halilintar.
1. Gugatan dikabulkan
Putusan terkait gugatan merek Gen Halilintar dituangkan dalam nomor 75/Pdt.Sus.Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.