mobile
Ragam

LINK Video TKW Singapura Masukkan Botol Aqua 1 Menit 39 Detik Ramai Dibahas Netizen, Awas Penyebar Bisa Kena UU ITE

×

LINK Video TKW Singapura Masukkan Botol Aqua 1 Menit 39 Detik Ramai Dibahas Netizen, Awas Penyebar Bisa Kena UU ITE

Sebarkan artikel ini

“Bisa di bayangkan, botol Aqua, segede ini di masukan ke Vagina, dia memasukkan hampir 70% panjang botol ini, hanya ingin menuruti pacarnya dia mau menuruti lewat vc, video sudah tersebar tidak bisa disesali. buat yang nanya video mending gausah ya ce karna kita juga wanita cukup berdoa semoha kita dijauhkan hal-hal seperti itu” tulis @putt

“Viral TKW Singapura yang rawa-rwa dimasukan botol Aqua demi sang Pujaan Hati, berhubung gak ada botol Aqua, botol kecap pun gak apa-apa lah ya kan guys biar ada rasa manis-manis nya gitu” Ungkap @ira Ahmad.

Belum jelas apa isi video tersebut, namun bagi penyebar link foto maupun video pornografi atau pencemaran nama baik dapat terncam UU ITE. Sepeti dilansir oleh Surabayainside dari hukumonline. Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.[4] Agar pelaku dapat dijerat dengan pasal ini, ada hal-hal yang harus diperhatikan:[5]

  1. Konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/atau didistribusikan atau disebarkan dapat dilakukan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan maupun kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah, atau diposting
  2. Fokus perbuatan yang dilarang adalah perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan, dan bukan pada perbuatan kesusilaannya itu sendiri.
  3. Yang dimaksud “membuat dapat diaksesnya” adalah jika pelaku dengan sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan atau mengirimkan kembali konten melanggar kesusilaan tersebut. Contohnya dengan mengunggah konten di status media sosial, tweet, retweet, membalas komentar, termasuk membuka ulang akses link atau konten bermuatan kesusilaan yang telah diputus aksesnya, tetapi dibuka kembali oleh pelaku sehingga bisa diakses orang banyak.

Selain itu, pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang kami sebutkan di awal artikel ini diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

***