Surabayainside.com – Direktur Utama PT Daha Tama Adikarya (DTA), Imam Santoso divonis hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terbukti bersalah melakukan penipuan jual-beli kayu senilai Rp 3,6 miliar, Jumat (2/7/2021).
Penipuan Bisnis Kayu Rp 3,6 M, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun Tahanan Kota
