mobile
Hukrim

Penipuan Bisnis Kayu Rp 3,6 M, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun Tahanan Kota

×

Penipuan Bisnis Kayu Rp 3,6 M, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun Tahanan Kota

Sebarkan artikel ini
TAHANAN KOTA: Perkara Penipuan Bisnis Kayu, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun Tahanan Kota oleh PN Surabaya, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Foto/IST/Surabayainside.com
TAHANAN KOTA: Perkara Penipuan Bisnis Kayu, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun Tahanan Kota oleh PN Surabaya, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Foto/IST/Surabayainside.com

Surabayainside.com – Direktur Utama PT Daha Tama Adikarya (DTA), Imam Santoso divonis hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terbukti bersalah melakukan penipuan jual-beli kayu senilai Rp 3,6 miliar, Jumat (2/7/2021).

Amar putusan terhadap terdakwa yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Ketut Tirta ini, lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Imam Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP,” tegas Ketut dalam sidang putusan perkara dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa terhadap Williyanto Wijaya Jo.

Oleh karena itu, lanjut Ketut, terdakwa dijatuhi pidana penjara satu tahun dengan perintah: terdakwa tetap berstatus tahanan kota.

Kenapa vonisnya lebih ringan, menurut Ketut, ada beberapa pertimbangan yang meringankan dan memberatkan hukuman terdakwa.

“Yang memberatkan adalah perbuatannya merugikan korban, yakni Williyanto Wijaya Jo senilai Rp 3,6 miliar, dan yang meringankan hukuman, terdakwa berlaku sopan di persidangan,” jelas Ketut.

Baca Juga: Duh! MC di Gresik Ini Tega Gasak Perhiasan plus Rp 10 Juta Milik Temannya

Mendengar putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU Kejari Tanjung Perak, Zulfikar dan Irene Ulfa menyatakan belum bisa menerima. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata terdakwa usai berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.

Sementara dalam surat dakwaannya, JPU Irene Ulfa menerangkan, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 September 2017 silam saat terdakwa bertemu korban, yakni Willyanto Wijaya Jo.

Modus penipuan yang dilakukan terdakwa, terang Irene, menawarkan pembelian kayu mulai kayu jenis maranti hingga rimba campuran. “Terdakwa menunjukan rekapitulasi jumlah kayu yang ditebang,” ungkapnya.