Penipuan Bisnis Kayu Rp 3,6 M, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun Tahanan Kota

oleh

TAHANAN KOTA: Perkara Penipuan Bisnis Kayu, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun Tahanan Kota oleh PN Surabaya, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Foto/IST/Surabayainside.com
TAHANAN KOTA: Perkara Penipuan Bisnis Kayu, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun Tahanan Kota oleh PN Surabaya, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Foto/IST/Surabayainside.com

Mendengar putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU Kejari Tanjung Perak, Zulfikar dan Irene Ulfa menyatakan belum bisa menerima. “Pikir-pikir Yang Mulia,” kata terdakwa usai berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.


Sementara dalam surat dakwaannya, JPU Irene Ulfa menerangkan, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 September 2017 silam saat terdakwa bertemu korban, yakni Willyanto Wijaya Jo.

Modus penipuan yang dilakukan terdakwa, terang Irene, menawarkan pembelian kayu mulai kayu jenis maranti hingga rimba campuran. “Terdakwa menunjukan rekapitulasi jumlah kayu yang ditebang,” ungkapnya.

Kemudian, korban memesan kayu yang dijual terdakwa dengan total keseluruhan kayu yang dijanjikan, adalah 15.000 meter kubik.

Tapi dalam persidangan terungkap, bahwa penawaran itu hanya akal-akalan terdakwa untuk meraup untung. Faktanya, terdakwa tidak memiliki kapasitas kayu untuk disuplai ke korban sesuai yang ditawarkan.

Baca Juga: Rencana Sekolah PTM di Sumenep, Gus Hans: Jangan Gegabah!

“Uang yang sudah diterima terdakwa tak dikembalikan kepada saksi korban, melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban,” unkap Irene