Penipuan Bisnis Kayu Rp 3,6 M, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun Tahanan Kota

oleh

TAHANAN KOTA: Perkara Penipuan Bisnis Kayu, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun Tahanan Kota oleh PN Surabaya, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Foto/IST/Surabayainside.com
TAHANAN KOTA: Perkara Penipuan Bisnis Kayu, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun Tahanan Kota oleh PN Surabaya, lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Foto/IST/Surabayainside.com

Dua Kasus Penipuan Lain


Irene pun menuntut Dirut PT DTA itu dengan pidana penjara tiga tahun. Apalagi, selain dengan Williyanto, terdakwa juga diduga terlibat dua kasus tipu gelap yang dilaporkan dua pelapor berbeda.

Dugaan kasus pertama dilaporkan Mudji Burahman ke Polda Jatim dengan tanda bukti nomor laporan: LPB/1656/XII/2018/UM/POLDA JATIM, tertanggal 21 Desember 2018.

Kemudian laporan kedua dilayangkan Devi Ratnasari dengan tanda bukti laporan: LP/B_687/VII/2020/SPKT, tanggal 22 Juli 2020.

Sementara korban saksi, Williyanto Wijaya Jo mengaku, tetap menghormati proses hukum selama persidangan. “Kita hormati proses persidangan ini,” katanya.

Menurut Williyanto, dalam bisnis kayu, kepercayaan adalah hal yang paling utama. “Yang terpenting untuk masyarakat, khususnya dunia bisnis kayu untuk berhati-hati dengan modus yang dilakukan Imam. Cara-cara seperti ini sangat jahat dan merugikan iklim dunia usaha,” tandasnya. *