mobile
Serial

Polisi Siapkan Pelat Nomor Khusus untuk Anggota DPR

×

Polisi Siapkan Pelat Nomor Khusus untuk Anggota DPR

Sebarkan artikel ini
Pelat Nomor Anggota DPR RI
Pelat Nomor Anggota DPR RI

Hal tersebut dijelaskan dalam telegram terkait dengan rujukan tersebut di atas (Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara republik Indonesia, Undang-undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR KMA DPR, DPD dan DRPD, Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal DPR RI, Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor), penerbitan Peraturan Sekjen DPR-RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Penertiban dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR-RI dikatakan untuk memberi Identitas khusus dan pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR-RI.

Penerbitan TNKB khusus kepada anggota DPR-RI untuk kendaraan bermotor yang telah mendapat izin dari Polri, dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (STNK) yang masih berlaku, Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang masih berlaku, dan telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang dibuktikan dengan bukti pembayaran Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang masih berlaku.

Ahmad Sahroni juga mengklaim pelat nomor khusus DPR telah berlaku sejak akhir tahun 2020. Ia juga mengumumkan bahwa polisi telah melakukan sosialisasi ke pelat nomor unik DPR.

“Memang ini sudah disosialisasikan. Sudah disahkan dan disebarkan ke instansi terkait,” kata Sahroni.