SURABAYAINSIDE.com – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau agar para pengusaha dan pekerja/buruh mematuhi kebijakan pemerintah tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Ida juga mengarahkan pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah untuk membantu Satgas Covid-19 dalam pelaksanaan PPKM Darurat di wilayahnya masing-masing.
Baca juga: Dibutuhkan Oleh Banyak Orang, Ternyata Ini Dia Keburukan Dari Uang