mobile
Ekbis

PPKM Darurat Berlaku, Menaker Minta Pengusaha dan Pekerja Taati Aturan

×

PPKM Darurat Berlaku, Menaker Minta Pengusaha dan Pekerja Taati Aturan

Sebarkan artikel ini
PPKM Darurat Berlaku, Menaker Minta Pengusaha dan Pekerja Taati Aturan
PPKM Darurat Berlaku, Menaker Minta Pengusaha dan Pekerja Taati Aturan

SURABAYAINSIDE.com – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau agar para pengusaha dan pekerja/buruh mematuhi kebijakan pemerintah tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Ida juga mengarahkan pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah untuk membantu Satgas Covid-19 dalam pelaksanaan PPKM Darurat di wilayahnya masing-masing.

Baca juga: Dibutuhkan Oleh Banyak Orang, Ternyata Ini Dia Keburukan Dari Uang

“Strategi pemerintah menerapkan PPKM Darurat adalah opsi terbaik yang ada untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Semua pihak harus patuh pada hukum demi keamanan kita bersama, karena ini adalah tugas bersama,” kata Ida di Jakarta pada Sabtu (3/7/2021).

Ida mengatakan, mewajibkan seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi protokol kesehatan darurat PPKM merupakan bagian dari upaya menjamin kelangsungan usaha sekaligus menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja.