SURABAYAINSIDE.com – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau agar para pengusaha dan pekerja/buruh mematuhi kebijakan pemerintah tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Ida juga mengarahkan pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah untuk membantu Satgas Covid-19 dalam pelaksanaan PPKM Darurat di wilayahnya masing-masing.
Baca juga: Dibutuhkan Oleh Banyak Orang, Ternyata Ini Dia Keburukan Dari Uang
“Strategi pemerintah menerapkan PPKM Darurat adalah opsi terbaik yang ada untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Semua pihak harus patuh pada hukum demi keamanan kita bersama, karena ini adalah tugas bersama,” kata Ida di Jakarta pada Sabtu (3/7/2021).
Ida mengatakan, mewajibkan seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi protokol kesehatan darurat PPKM merupakan bagian dari upaya menjamin kelangsungan usaha sekaligus menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja.