Teten Masduki mengungkapkan bahwa “Garda Transfumi sampai dengan awal Oktober sudah membantu menerbitkan 6000 NIB , sungguh suatu pencapaian yang bagus. Terutama dapat membantu para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah kemudian mendapatkan sertifikasi Halal, BPOM, Ijin Edar, dan Merek”
Kemudahan lainnya yakni, dengan adanya OSS Â yang otomatis memberikan SPJH kepada pelaku usaha di bidang kuliner sehingga dengan mudah difasilitasi memiliki sertifikasi halal. Namun untuk mendapatkan sertifikasi halal, pelaku usaha harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
Lihat Video
Ari yang juga Managing Director Saudagar Institut menyatakan bahwa “Hal tersebut tidak menjadi kendala karena untuk mendapatkan NIB bagi Pelaku Usaha kagetori Orang Perseorangan tidak harus memiliki Administrasi Hukum Umum (AHU). Ia mengkhawatirkan banyak yang tidak bisa membedakan antara Pelaku Usaha Orang Perseorangan dengan Badan Usaha, sehingga banyak rumor menyatakan bahwa mengurus NIB wajib melampirkan AHU”
Pelaku-pelaku UMKM yang usahanya berbadan usaha memang wajib melampirkan nomor AHU nya, namun tidak wajib bagi pelaku Usaha yang kategori Orang Perseorangan melampirkan AHU dalam form di OSS .
Selain itu, ia menilai ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit yang sangat mikro juga Memudahkan dalam pengklasifikasian usaha. Sehingga proses yang dilalui UMKM cukup mudah dan tidak membutuhkan banyak biaya. Ari yang merupakan Koordinator Garda Transfumi mencontohkan, jika ada usaha yang berubah dari restoran menjadi warung makan atau kedai minuman kopi dan sebaliknya cukup merubah KBLI nya di laman oss.go.id dan tidak membutuhkan biaya apapun.