Ari yang juga Managing Director Saudagar Institut menyatakan bahwa “Hal tersebut tidak menjadi kendala karena untuk mendapatkan NIB bagi Pelaku Usaha kagetori Orang Perseorangan tidak harus memiliki Administrasi Hukum Umum (AHU). Ia mengkhawatirkan banyak yang tidak bisa membedakan antara Pelaku Usaha Orang Perseorangan dengan Badan Usaha, sehingga banyak rumor menyatakan bahwa mengurus NIB wajib melampirkan AHU”
Prosesnya Mudah dan Pendek, Perizinan Terpadu OSS Dinilai Memudahkan UMKM

Rekomendasi untuk kamu

Penghargaan bergengsi tersebut digelar dan diselenggarakan oleh Majalah TOP Business bekerjasama dengan Institut Otonomi Daerah…

Selanjutnya mereka langsung meninjau alur pelaksanaan vaksinasi mulai lobby pendaftaran, tempat screening kesehatan, hingga pelaksanaan…

Harapan Ketua DPRD Pacitan Terkait Terbentuknya LBM Wirausaha Indonesia di Kabupaten Pacitan dalam pertemuan itu,…

Selain Menteri Pariwisata RI dan Miss Tourism Indonesia webinar tersebut juga turut mengundang Gugun Gumilar…