Viral di Medsos, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Pacar Driver Ojol di Sleman

Viral di Medsos, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Pacar Driver Ojol di Sleman

Shopee-Instagram-

Viral di Medsos, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Pacar Driver Ojol di Sleman

Yogyakarta — Kasus penganiayaan yang menimpa seorang perempuan bernama AML (22), pacar dari seorang driver ojek online (ojol) pengantar makanan, terus bergulir. Setelah sebelumnya menetapkan satu tersangka utama yang dikenal dengan julukan "Mas Pelayaran", polisi kini menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus ini.



Kasus yang terjadi pada 3 Juli 2025 lalu itu bermula dari sebuah miskomunikasi antara pelaku dan korban. Dalam perkembangan terbarunya, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu TTW (25) alias Mas Pelayaran sebagai pelaku utama, serta RHW (32) dan RTW (58) yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap AML.

Kronologi Awal Mula Konflik
Kejadian ini berawal ketika AD (inisial pacar AML), seorang driver ojek online yang biasa mengantarkan pesanan makanan, mendapat order dari TTW. Saat itu, AD didampingi oleh kekasihnya, AML, untuk menemani pengantaran tersebut.

Namun, pesanan milik TTW datang lebih lambat dari harapan. Hal ini dikarenakan AD harus mengantarkan dua pesanan lain terlebih dahulu, karena kedua pesanan tersebut masuk dalam kategori prioritas. Sementara TTW tidak memilih opsi prioritas saat memesan.



Lantaran tak terima dengan keterlambatan tersebut, TTW langsung emosi dan mulai memarahi AD dan AML. Situasi semakin memanas hingga berujung pada tindakan penganiayaan terhadap AML. Kejadian tersebut direkam dan kemudian viral di media sosial, memicu reaksi luas dari masyarakat.

Respons Masyarakat dan Komunitas Ojol
Pasca-viralnya video penganiayaan tersebut, banyak pihak menyatakan keprihatinan atas perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh pasangan tersebut. Sejumlah komunitas driver ojol bahkan turun ke jalan dan mendatangi rumah TTW untuk menuntut keadilan bagi sesama rekan seprofesi mereka.

"Kami solidaritas dengan teman-teman ojol yang menjadi korban kekerasan. Kami minta pelaku dihukum setimpal," ujar salah satu koordinator aksi unjuk rasa damai di depan Mapolresta Sleman beberapa waktu lalu.

Aksi massa tersebut menunjukkan bahwa kasus ini bukan hanya soal perseorangan, tetapi juga mencerminkan pentingnya penghormatan terhadap profesi driver ojek online*, yang kerap kali menghadapi tekanan dan tantangan dalam pekerjaannya.

Proses Hukum Berlanjut
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Yoga Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain TTW, dua tersangka lainnya yakni RHW dan RTW, yang ikut serta dalam aksi pemukulan terhadap AML.

"Ketiganya kita kenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 dan atau Pasal 351 ayat (1) UU KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara," kata Yoga dalam konferensi pers resmi.

Penyelidikan awal dilakukan berdasarkan hasil visum medis korban, rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta keterangan saksi-saksi. Polisi juga tengah mengevaluasi apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut.

Kecaman dari Tokoh Masyarakat
Tokoh masyarakat Sleman, Dr. Suryadi, SH., MH, mengecam keras tindakan pelaku yang dinilai tidak proporsional. Menurutnya, selisih paham sekecil apa pun tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan fisik.

"Kita harus menjaga etika sosial. Jangan sampai hal-hal kecil seperti keterlambatan pengantaran makanan berujung pada tindakan biadab," ucapnya.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak DIY juga menyatakan keprihatinannya atas kondisi AML sebagai korban perempuan. Mereka mendukung proses hukum agar berjalan transparan dan adil.

Harapan Korban dan Dukungan Moral
AML sendiri mengaku trauma atas kejadian yang dialaminya. Meski begitu, ia bersyukur atas dukungan besar yang datang dari masyarakat, termasuk dari para driver ojol se-Yogyakarta.

"Saya berharap semua pelaku dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera. Ini bukan hanya soal saya, tapi juga martabat para driver ojol yang sering dianggap rendah," tuturnya melalui kuasa hukumnya.

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya