Video Andini Permata dengan Bocah Laki-laki Part 2 Kembali Viral dengan Durasi 2 Menit 31 Detik di Videy No Sensor, Kini jadi Buruan Natizen

Andini-Instagram-
Ancaman Hukuman Bagi Penyebar Konten
Pihak yang nekat menyebarkan konten tersebut tanpa verifikasi bisa dikenai sanksi hukum yang cukup berat. Menurut aturan yang berlaku, pelaku penyebaran konten eksplisit, apalagi yang melibatkan anak-anak, dapat dikenai pasal-pasal pidana dalam UU ITE maupun UU Perlindungan Anak.
Ancamannya bisa berupa hukuman penjara hingga belasan tahun, tergantung pada tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan. Oleh karena itu, masyarakat sangat disarankan untuk tidak ikut serta dalam penyebaran konten yang belum diverifikasi kebenarannya.
Bijaksana Menghadapi Hoaks dan Konten Sensitif
Kasus ini sekali lagi menjadi pengingat pentingnya sikap bijak dalam menggunakan media sosial. Ketika sebuah informasi viral, terlebih yang berkaitan dengan isu sensitif seperti eksploitasi anak atau fitnah, kita harus selalu melakukan cross-check terlebih dahulu sebelum menyebarkannya.
Selain itu, penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab bisa menimbulkan trauma psikologis bagi pihak yang disebutkan dalam konten tersebut. Bahkan, hal ini bisa memperkuat budaya kekerasan seksual di ruang digital, yang tentunya sangat berbahaya bagi perkembangan lingkungan online yang sehat.