Viral! Data Medis Selebgram Dara Arafah Disebar Oknum Petugas Asuransi, Dihina di WhatsApp Story

Viral! Data Medis Selebgram Dara Arafah Disebar Oknum Petugas Asuransi, Dihina di WhatsApp Story

Dara-Instagram-

Viral! Data Medis Selebgram Dara Arafah Disebar Oknum Petugas Asuransi, Dihina di WhatsApp Story

Belakangan ini, nama selebgram cantik Dara Arafah kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena konten menarik atau aktivitasnya di media sosial, melainkan karena pengalaman pribadi yang cukup menyakitkan—data medisnya diduga disebar oleh oknum petugas asuransi dan bahkan dihina melalui WhatsApp Story.



Kejadian ini bermula ketika Dara mengunggah beberapa tangkapan layar ke Instagram Story-nya, yang memperlihatkan bukti percakapan serta unggahan dari akun WhatsApp milik seseorang bernama Nadia Venika. Menurut penelusuran Dara, Nadia adalah staf dari perusahaan Global Excel Indonesia yang menangani klaim asuransi untuk Allianz Indonesia.

Dalam unggahan tersebut, data medis Dara yang seharusnya bersifat rahasia justru ditampilkan dengan nada meremehkan. Di bagian atas foto hasil rekam medis, terdapat tulisan:
“Huru hara karena doi telegran padahal dx cuma febris, gea, abdominal pain ????????.”

Unggahan semacam ini tentu saja sangat tidak pantas, apalagi dilakukan oleh seseorang yang berada dalam posisi profesional seperti pihak asuransi. Selain melanggar kode etik, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar hukum, terutama terkait perlindungan data pribadi dan privasi pasien.



Dara Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum
Melalui Instagram Story-nya, Dara Arafah menyampaikan rasa kesal dan marahnya atas tindakan Nadia yang dinilai melecehkan serta melanggar hak privasinya sebagai konsumen dan pasien.

"Bisa-bisanya ada yang nyebarin data pribadi gue ke story WA-nya dengan caption yang ngeremehin penyakit orang," tulis Dara dalam salah satu postingannya.

Lebih lanjut, wanita yang dikenal aktif di media sosial ini menegaskan bahwa ia akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku. Ia bahkan menyebut dua undang-undang yang bisa digunakan sebagai dasar laporan hukum, yaitu:

UU No. 27 Tahun 2022 Pasal 65 ayat (2) tentang Perlindungan Data Pribadi.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 17 ayat (2) , yang berkaitan dengan kerahasiaan informasi medis pasien.
"Mau apa Nadia Venika? Mau saya tuntut pakai UU... Masih banyak nih pilihannya," ujar Dara tegas.

Ia pun telah melakukan penelusuran mandiri dan memastikan bahwa Nadia bukanlah tenaga medis atau staf rumah sakit, melainkan pegawai dari perusahaan outsourcing yang menangani proses klaim asuransi.

Saat ini, Dara tengah menunggu respons resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk Allianz Indonesia, Rumah Sakit MMC, dan Global Excel Indonesia.

"Karena menyebarkan data pribadi dan riwayat medis saya ke publik tanpa izin sudah termasuk dalam tindakan pelanggaran hukum dan kejahatan privasi," tandasnya.

Publik Bereaksi Heboh, Netizen Beri Dukungan
Pengungkapan kasus ini langsung viral di media sosial, khususnya di platform Twitter dan Instagram. Banyak netizen yang turut geram dan memberikan dukungan kepada Dara agar tetap kuat dan membawa kasus ini sampai tuntas.

Sejumlah komentar menyayangkan sikap oknum staf asuransi yang tidak menjaga profesionalisme, terlebih dalam hal kerahasiaan data sensitif seperti riwayat kesehatan. Beberapa warganet juga menyoroti pentingnya regulasi yang lebih ketat dalam pengelolaan data pribadi, baik oleh institusi kesehatan maupun pihak asuransi.

Di sisi lain, muncul pertanyaan besar mengapa data medis seseorang bisa mudah tersebar ke pihak ketiga, bahkan hanya untuk sekadar diejek di media sosial.

Perlindungan Data Pribadi Harus Lebih Diperketat
Kasus yang menimpa Dara Arafah menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat awam maupun kalangan profesional tentang betapa pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, khususnya yang bersifat sensitif seperti informasi kesehatan.

Baca juga: Sidik Jari Misterius di Lakban Kepala Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya