Siapa Nur Afifah Balqis? Koruptor Termuda dari Kalimantan Timur, Lengkap: Umur, Agama dan Akun Instagram

Afifah-Instagram-
Siapa Nur Afifah Balqis? Koruptor Termuda dari Kalimantan Timur, Lengkap: Umur, Agama dan Akun Instagram
SOSOK Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda dari Kalimantan Timur yang Gegerkan Publik
Nama Nur Afifah Balqis mencuat ke permukaan sorotan publik setelah terlibat dalam sebuah kasus suap besar yang menyeret Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Di usia muda, ia menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial dan pemberitaan nasional karena keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi.
Yang membuat kasus ini semakin menarik perhatian adalah fakta bahwa Nur Afifah Balqis merupakan salah satu koruptor termuda di Indonesia. Keberadaannya di tengah pusaran praktik korupsi membuka mata masyarakat akan risiko keterlibatan generasi muda dalam jaringan korupsi politik.
Dukungan dari Tokoh Politik Senior
Dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nur Afifah Balqis diketahui merupakan orang kepercayaan dari Abdul Gafur Mas’ud, mantan Bupati Penajam Paser Utara sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. Ia dikenal sebagai salah satu kader aktif Partai Demokrat dan sempat menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan.
Posisinya yang strategis memungkinkannya untuk terlibat dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa serta proses perizinan di wilayah PPU pada tahun 2021–2022. Sayangnya, posisi tersebut malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi melalui aliran dana suap.
Operasi Tangkap Tangan KPK
Penyelidikan KPK mencapai titik terang pada 12 Januari 2022, saat lembaga antirasuah itu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Timur. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah bukti, termasuk uang tunai dan dokumen transaksi keuangan yang menjadi petunjuk awal adanya praktik rasuah.
Kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Abdul Gafur Mas’ud dan Nur Afifah Balqis. Hasil investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa keduanya terbukti menerima aliran dana suap hingga total Rp 5,7 miliar dari sejumlah kontraktor. Uang tersebut diduga berasal dari proyek-proyek infrastruktur di wilayah Penajam Paser Utara.
Vonis Hukuman dan Status Sejarah
Setelah melalui serangkaian proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis kepada Nur Afifah Balqis. Ia divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, ditambah denda sebesar Rp 300 juta atau subsider empat bulan kurungan.
Vonis ini membuat Nur Afifah secara resmi menyandang status sebagai salah satu koruptor termuda yang pernah ditahan oleh KPK. Saat ditetapkan sebagai tersangka, usianya masih sekitar 24–25 tahun, sehingga menjadi simbol suram tentang potensi penyalahgunaan wewenang di kalangan anak muda.
Aliran Dana Suap dan Gaya Hidup Mewah
Selain keterlibatannya dalam skandal korupsi, gaya hidup Nur Afifah Balqis juga menjadi sorotan. Setelah OTT KPK, ditemukan bahwa ia memiliki saldo sebesar Rp 447 juta di rekening pribadinya yang diduga berasal dari hasil aliran dana suap.
Selain itu, unggahan-unggahan di akun Instagram miliknya yang kerap menampilkan aktivitas traveling dan gaya hidup glamor ikut membuat publik terkejut. Banyak warganet yang merasa heran bagaimana seseorang di usia muda bisa memiliki kemampuan finansial untuk menjalani gaya hidup mewah tanpa transparansi sumber pendapatan.
Latar Belakang Keluarga yang Masih Misterius
Hingga saat ini, tidak ada informasi pasti mengenai siapa nama orang tua Nur Afifah Balqis. Berbeda dengan sejumlah tokoh muda lain yang biasanya berasal dari keluarga elit atau latar belakang politik yang kuat, latar belakang keluarga Nur Afifah tetap menjadi misteri.
Baca juga: KABAR DUKA! Ghozee Konten Kreator Asal Malang Meninggal Dunia pada 12 Juli 2025 di Usia 24 Tahun