unique visitors counter
⌂ Beranda News Kimberly Ryder dan Tantangan Kepemilikan Aset bagi WNA di Indonesia: Cerai dari Edward Akbar, Ini Fakta yang Terungkap

Kimberly Ryder dan Tantangan Kepemilikan Aset bagi WNA di Indonesia: Cerai dari Edward Akbar, Ini Fakta yang Terungkap

Kimberly Ryder dan Tantangan Kepemilikan Aset bagi WNA di Indonesia: Cerai dari Edward Akbar, Ini Fakta yang Terungkap
Kimberly Ryder
A A Ukuran Teks16px

Kimberly Ryder dan Tantangan Kepemilikan Aset bagi WNA di Indonesia: Cerai dari Edward Akbar, Ini Fakta yang Terungkap

Setelah resmi mengakhiri bahtera rumah tangganya dengan Edward Akbar, nama aktris cantik Kimberly Ryder kembali menjadi sorotan publik. Namun kali ini, bukan hanya karena perceraiannya yang menjadi perbincangan hangat, melainkan karena tantangan hukum besar yang harus dihadapinya sebagai Warga Negara Asing (WNA) dalam kepemilikan aset di Indonesia.

Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa Kimberly, yang memiliki darah keturunan Australia, secara hukum tidak diperbolehkan memiliki tanah atau properti atas nama pribadi di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu akar masalah dalam pembagian harta gono-gini pasca perceraian, sekaligus membuka diskusi luas tentang perlindungan hukum bagi WNA yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI).

IN2

Aturan Hukum yang Jadi Penghalang: WNA Tak Boleh Miliki Tanah Secara Langsung
Indonesia memiliki aturan tegas dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang melarang warga negara asing memiliki hak milik atas tanah. Meski WNA diperbolehkan menyewa atau memegang hak guna bangunan (HGB) atau hak pakai, mereka tidak bisa memiliki sertifikat hak milik atas tanah secara langsung.

Kondisi inilah yang membuat Kimberly Ryder, meski telah menikah dengan Edward Akbar selama bertahun-tahun dan ikut berkontribusi dalam pembentukan aset keluarga, tidak bisa mendaftarkan properti atas namanya sendiri. Selama pernikahan, semua aset seperti rumah, kendaraan mewah, hingga lahan di Bali tercatat atas nama Edward sebagai WNI.

“Selama pernikahan, semua aset yang dibeli harus atas nama suami karena Kimberly adalah WNA. Itu konsekuensi hukum yang tidak bisa dihindari,” jelas Machi Ahmad, kuasa hukum Kimberly Ryder, dalam keterangan pers yang diterima media.

in2
M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata Editor:: Maria Renata
📰 Update Terbaru