Rumah Mewah di Bali Jadi Titik Krusial dalam Sengketa Aset
Salah satu aset yang paling menjadi sorotan dalam kasus ini adalah sebuah rumah mewah seluas 400 meter persegi yang berlokasi di kawasan eksklusif Bali. Properti ini sempat menjadi objek sengketa karena nilai dan posisinya yang strategis.
Namun, setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang dan difasilitasi oleh Polres Jakarta Selatan serta seorang notaris terpercaya, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Sertifikat rumah tersebut tidak langsung dialihkan ke Kimberly, melainkan ke nama Irvina Zainal, ibu kandung Kimberly yang merupakan WNI.
“Karena Kimberly adalah WNA, dia tidak bisa mengatasnamakan tanah. Maka dari itu, diperlukan perwakilan WNI, yaitu ibunya, untuk menjadi pemegang sertifikat secara hukum,” terang Machi Ahmad lebih lanjut.
Meski tidak menjadi pemilik langsung, langkah ini dianggap sebagai solusi hukum yang paling efektif agar Kimberly tetap bisa mengakses dan mengelola aset tersebut secara tidak langsung.
Edward Akbar Pertahankan 200 Meter Tanah di Bali
Sementara itu, Edward Akbar juga memperoleh bagian dari aset yang diperoleh selama pernikahan. Dalam kesepakatan damai tersebut, ia tetap mempertahankan hak atas 200 meter persegi tanah di Bali sebagai bagian dari pembagian harta gono-gini.
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan semua sengketa secara hukum dan damai, tanpa memperkeruh suasana melalui pemberitaan atau perang pernyataan di media sosial. Sikap dewasa ini disambut positif oleh publik, terutama karena kasus perceraian selebriti sering kali berakhir dengan drama panjang.
Kimberly Lega: "Alhamdulillah Sudah Ada Kepastian Hukum"
Usai penyelesaian mediasi, Kimberly Ryder menyampaikan rasa leganya. Dalam pernyataan singkatnya, ia mengucapkan syukur karena proses yang panjang akhirnya menemui titik terang.