Refleksi Sosial: Perlukah Reformasi Hukum Kepemilikan Aset untuk WNA?
Kasus ini juga membuka pertanyaan lebih besar: apakah hukum kepemilikan tanah di Indonesia perlu direvisi agar lebih inklusif bagi WNA yang menikah dengan WNI dan telah lama tinggal di Indonesia?
Beberapa negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia memiliki skema khusus yang memungkinkan WNA memiliki properti dalam batasan tertentu, terutama jika mereka menikah dengan warga lokal. Di Indonesia, meski ada opsi seperti HGB (Hak Guna Bangunan) atau sewa jangka panjang, aksesnya masih terbatas dan tidak serta-merta memberi kepastian hukum yang setara.
“Ini bukan hanya soal harta, tapi soal keadilan dan perlindungan hak asasi. Jika seseorang berkontribusi dalam membangun rumah tangga, seharusnya ada mekanisme hukum yang melindungi hak ekonominya, terlepas dari paspor yang dibawa,” ujar seorang aktivis perempuan yang fokus pada isu hukum keluarga.