PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant: Perlindungan atau Kekacauan? Ini Penjelasan Lengkapnya

PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant: Perlindungan atau Kekacauan? Ini Penjelasan Lengkapnya

atm-pixabay-

PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant: Perlindungan atau Kekacauan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Baru-baru ini, isu pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi sorotan tajam di kalangan masyarakat, terutama nasabah perbankan di Indonesia. Langkah yang diambil PPATK untuk memblokir rekening-rekening yang masuk kategori dormant atau tidak aktif menuai pro dan kontra. Di satu sisi, langkah ini disebut sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan data keuangan. Namun di sisi lain, banyak warganet yang mengeluh karena rekening mereka yang masih aktif justru ikut terdampak.



Apa sebenarnya yang terjadi? Mengapa rekening yang selama ini digunakan untuk transaksi harian tiba-tiba diblokir? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

PPATK: Rekening Dormant Rawan Disalahgunakan
Kepala PPATK, Lyana Trico, melalui unggahan di platform media sosial Threads, menjelaskan bahwa rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama sangat rentan diretas dan digunakan untuk kegiatan ilegal. “Rekening dormant itu seperti pintu belakang yang terbuka bagi pelaku kejahatan finansial,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku kejahatan siber atau jaringan pencucian uang kerap memanfaatkan rekening-rekening lama yang terlupakan oleh pemiliknya. Rekening semacam ini biasanya minim pengawasan, sehingga mudah digunakan untuk mentransfer dana hasil kejahatan tanpa terdeteksi.



Untuk mencegah hal tersebut, PPATK menggunakan kewenangan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), khususnya pada Pasal 65 hingga 67. Dalam pasal-pasal tersebut, PPATK diberi kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi keuangan yang mencurigakan, termasuk pada rekening yang dianggap tidak aktif secara mencurigakan.

Proses Pemblokiran: Ada Aturan dan Tahapan Hukum
Pemblokiran rekening oleh PPATK bukanlah tindakan sewenang-wenang. Ada prosedur hukum yang harus dilalui. Ketika PPATK mendeteksi adanya indikasi pencucian uang atau transaksi mencurigakan, mereka dapat mengajukan permintaan pemblokiran sementara ke bank terkait.

Nasabah memiliki waktu 20 hari kerja untuk mengajukan keberatan atau klarifikasi. Jika tidak ada respons, kasus akan diteruskan ke penyidik. Selanjutnya, jika dalam 30 hari pelaku tidak ditemukan atau identitas pemilik rekening tidak dapat dikonfirmasi, penyidik dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agar dana dalam rekening tersebut ditetapkan sebagai aset negara.

Langkah ini, menurut PPATK, merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan.

Respons Publik: Kekecewaan dan Kekhawatiran
Namun, meski tujuannya mulia, kebijakan ini justru memicu gelombang kekecewaan di media sosial. Banyak nasabah yang merasa dirugikan karena rekening mereka yang masih aktif—digunakan untuk belanja online, transfer, atau pembayaran rutin—tiba-tiba diblokir tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Rekening aktif aja diblokir PPATK... serem banget yah... segininya negara butuh uang? Uang rakyat cuma dianggap receh, sementara uang koruptor triliunan tidak pernah disentuh,” tulis akun Threads @lyana.lukito, yang menjadi viral dan dikomentari ribuan kali.

Akun lain, @announimous806, juga menyuarakan kekecewaan serupa: “Pantesan rekening BCA saya tiba-tiba nggak bisa dipakai, padahal tiap minggu dipakai buat bayar belanjaan online. Maruk amat, semua dirampok dari rakyat kecil. Giliran rekening koruptor, boro-boro disita!”

Komentar-komentar ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kesalahan sistem atau kurangnya transparansi dalam proses identifikasi rekening mencurigakan.

Apa Itu Rekening Dormant? Definisi Berbeda di Setiap Bank
Salah satu akar masalah dari kegaduhan ini adalah perbedaan definisi dan kriteria rekening dormant di tiap bank. Tidak semua bank memiliki standar yang seragam, sehingga bisa terjadi miskomunikasi antara sistem bank, regulator, dan nasabah.

Berikut adalah kriteria rekening dormant menurut sejumlah bank besar di Indonesia:

1. Bank BCA
Di BCA, rekening dianggap dormant jika tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut-turut, kecuali transaksi otomatis seperti bunga, biaya administrasi, atau pajak. Bahkan jika saldo mencapai Rp10 juta, rekening tetap bisa dikategorikan tidak aktif. Untuk mengaktifkannya kembali, nasabah harus datang ke kantor cabang dengan membawa buku tabungan dan kartu ATM.

2. Bank BNI
Rekening BNI dianggap pasif jika tidak ada transaksi kredit atau debit selama 180 hari (6 bulan), terkecuali bunga dan biaya rutin. Nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening dengan melakukan setoran atau penarikan tunai minimal Rp100 ribu di kantor cabang, atau menghubungi Call Center BNI di 1500046.

3. Bank BRI
Di BRI, rekening yang tidak digunakan selama 6 bulan akan otomatis masuk kategori dormant, tanpa memandang besar saldo. Untuk reaktivasi, nasabah harus membawa kartu identitas (KTP) dan bukti kepemilikan rekening ke kantor cabang terdekat.

4. Bank Mandiri
Bank Mandiri menetapkan masa tidak aktif selama 6 bulan. Jika saldo rekening di bawah Rp100 ribu, nasabah akan dikenakan biaya dormant sebesar Rp200 ribu per bulan. Untungnya, proses aktivasi bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi Livin’ by Mandiri, tanpa harus ke kantor cabang.

5. BTN (Bank Tabungan Negara)
BTN memberlakukan denda Rp2.000 per bulan jika rekening tidak digunakan selama 6 bulan. Jika saldo rekening di bawah batas minimum, denda meningkat menjadi Rp25 ribu per bulan, dan rekening bisa ditutup secara otomatis jika tidak diaktifkan dalam waktu tertentu.

6. CIMB Niaga
Rekening di CIMB Niaga dianggap dormant jika tidak ada transaksi selama 12 bulan. Nasabah akan dikenakan biaya Rp5.000 per bulan. Untuk mengaktifkan kembali, cukup kunjungi kantor cabang atau digital lounge dengan membawa buku tabungan dan KTP.

Mengapa Rekening Aktif Bisa Terblokir? Ini Penjelasannya
Lalu, mengapa ada rekening aktif yang ikut terblokir? Menurut pengamat keuangan, hal ini bisa terjadi karena sistem deteksi PPATK dan bank menggunakan parameter tertentu yang mungkin tidak selalu mencerminkan aktivitas nyata nasabah.

Misalnya, transaksi otomatis seperti pembayaran tagihan, potongan admin, atau penambahan bunga tidak selalu dianggap sebagai aktivitas "aktif" dalam sistem. Jika tidak ada transaksi manual seperti transfer, tarik tunai, atau pembelian, sistem bisa menganggap rekening tersebut tidak aktif.

Selain itu, adanya kemiripan data nasabah, seperti nama, nomor KTP, atau pola transaksi, bisa membuat sistem salah mengidentifikasi rekening yang sebenarnya aman sebagai potensi risiko.

Saran untuk Nasabah: Jaga Aktivitas Rekening Anda
Untuk menghindari risiko pemblokiran, nasabah disarankan untuk:

Lakukan transaksi manual secara berkala, seperti transfer antar rekening, pembayaran non-otomatis, atau pembelian via e-commerce.
Cek status rekening secara rutin melalui aplikasi mobile banking.
Segera hubungi customer service jika mendeteksi adanya pemblokiran atau anomali.
Simpan dokumen penting seperti KTP, buku tabungan, dan kartu ATM untuk proses aktivasi ulang.
DPR Minta PPATK Transparan
Menanggapi polemik ini, sejumlah anggota DPR meminta PPATK untuk lebih transparan dalam proses identifikasi dan pemblokiran rekening. Mereka menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara, terutama dalam hal akses terhadap dana pribadi.

Baca juga: Profil Tampang Amalia Mutya Sosok yang Videonya Viral di TikTok dan Telegram, Lengkap dari Umur, Agama dan Akun Instagram

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya