Hotman Paris Tantang Dasar Hukum Blokir Rekening Dormant: Ini Merepotkan Rakyat Kecil!

Hotman-Instagram-
Hotman Paris Tantang Dasar Hukum Blokir Rekening Dormant: Ini Merepotkan Rakyat Kecil!
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menjadi sorotan publik setelah secara tegas mengkritik kebijakan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama tiga bulan berturut-turut. Melalui sebuah video berdurasi lebih dari satu menit, Hotman menyampaikan keberatannya dengan nada kritis, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hanya akan mempersulit masyarakat, terutama warga dari kalangan bawah.
Video tersebut pertama kali dibagikan oleh akun Twitter @Heraloebss pada Senin, 28 Juli 2025, dan langsung viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Hotman tampil dengan gaya khasnya yang blak-blakan, mempertanyakan logika dan dasar hukum di balik kebijakan yang dinilainya terlalu represif terhadap warga negara.
"Apa Dasar Hukumnya? Kenapa Merepotkan Rakyat?"
Dalam video yang berdurasi singkat namun penuh makna, Hotman Paris mengungkapkan keheranannya terhadap kebijakan PPATK. "Saya belum jelas dasar hukumnya apa. Kenapa pejabat merepotkan masyarakat?" tanyanya dengan nada tegas. Pertanyaan itu bukan sekadar retoris, melainkan bentuk kritik tajam terhadap lembaga negara yang dianggapnya kurang mempertimbangkan kondisi riil masyarakat.
Hotman menekankan bahwa banyak warga, terutama di daerah pedesaan, membuka rekening bank bukan untuk transaksi harian, melainkan sebagai sarana menabung. "Bisa jadi seorang ibu di kampung membuka rekening atas nama dia, tapi itu dibuka oleh anaknya yang bekerja di kota. Si ibu mungkin tidak pernah menggunakannya karena tidak paham teknologi atau tidak punya kebutuhan transaksi. Masa rekening begitu harus dibekukan? Itu melanggar hak asasi," ujarnya dengan nada emosional.
Rekening Dormant dan Konteks Sosial yang Terlupakan
Kebijakan blokir rekening dormant yang dicanangkan PPATK memang menuai pro dan kontra. Secara teknis, rekening dormant merujuk pada rekening yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu—dalam kasus ini, tiga bulan. Namun, dalam praktiknya, banyak faktor sosial dan ekonomi yang tidak dipertimbangkan.
Di banyak desa, akses ke layanan perbankan terbatas. Warga sering kali membuka rekening untuk menerima bantuan sosial, dana desa, atau tabungan keluarga, namun jarang digunakan karena minimnya kebutuhan transaksi digital. Bagi mereka, rekening bukan alat transaksi harian, melainkan simpanan jangka panjang. Blokir rekening akibat tidak aktif selama tiga bulan bisa berarti akses ke uang mereka terhambat, padahal uang itu adalah hasil jerih payah atau bantuan pemerintah.
"Negara tidak punya hak membekukan uang rakyat hanya karena tidak digunakan dalam waktu tertentu," tegas Hotman. "Itu hak pribadi. Uang di rekening itu milik nasabah, bukan milik negara atau bank."
Ancaman Pelanggaran HAM dan Perlunya Evaluasi
Hotman Paris, yang dikenal sebagai salah satu pengacara paling vokal di Indonesia, tidak ragu menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pelanggaran HAM. Ia menilai, pemerintah dan lembaga terkait harus lebih bijak dalam menyusun regulasi yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
"Kita hidup di negara hukum, bukan negara birokrasi yang seenaknya membuat aturan tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi rakyat kecil," ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa banyak masyarakat di pedesaan memiliki tingkat literasi keuangan yang masih rendah. Mereka tidak mengerti bahwa rekening bisa diblokir jika tidak digunakan. Akibatnya, ketika mereka butuh uang mendadak, mereka terkejut menemukan rekeningnya tidak bisa diakses.
"Bayangkan, seorang ibu butuh uang buat berobat anaknya, tapi rekeningnya diblokir karena tidak digunakan selama tiga bulan. Ini bukan sekadar masalah teknis, ini soal kemanusiaan," tambahnya.
PPATK Buka Suara: "Uang Tidak Hilang, Tapi Harus Ada Aktivasi"
Di sisi lain, PPATK telah memberikan penjelasan bahwa kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk menyita atau menghilangkan uang milik nasabah. Rekening yang diblokir tetap menyimpan dana milik nasabah, dan dapat diaktifkan kembali melalui proses verifikasi di kantor bank terdekat.
Namun, Hotman menilai proses aktivasi ulang justru menjadi beban baru, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor cabang bank. "Harus ke bank, bawa KTP, isi formulir, antre—apa ini tidak merepotkan? Apalagi bagi lansia atau warga disabilitas," ujarnya.
Ia menyarankan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini. "Sebaiknya peraturan itu dicabut atau setidaknya direvisi. Jangan sampai kebijakan yang ingin mencegah pencucian uang malah justru mempersulit rakyat yang tidak punya kaitan apa-apa dengan kejahatan keuangan."
Dampak Sosial dan Kebutuhan Regulasi yang Berkeadilan
Kebijakan blokir rekening dormant sebenarnya bukan hal baru di dunia perbankan global. Banyak negara menerapkan aturan serupa untuk mencegah penyalahgunaan rekening, pencucian uang, atau tindak pidana keuangan lainnya. Namun, konteks sosial, ekonomi, dan infrastruktur Indonesia sangat berbeda dengan negara maju.
Di Indonesia, jutaan orang masih bergantung pada layanan perbankan konvensional, dengan akses terbatas ke ATM, internet banking, atau layanan digital. Bagi mereka, membuka rekening adalah langkah besar menuju inklusi keuangan. Membekukan rekening hanya karena tidak aktif dalam waktu singkat justru bisa menghambat proses tersebut.
"Regulasi harus berpihak pada rakyat, bukan mempersulit mereka," kata Hotman. "Jika tujuannya adalah pencegahan kejahatan, maka cari cara yang lebih cerdas, bukan yang menghukum orang baik."
Tanggapan Publik dan Harapan Perbaikan
Sejak video Hotman Paris beredar, berbagai tanggapan muncul dari masyarakat. Banyak yang setuju dengan kritiknya, terutama dari warga desa dan kalangan lansia yang merasa kebijakan ini tidak memahami realitas mereka. Di media sosial, tagar #RekeningDormant dan #HotmanVsPPATK sempat menjadi tren, menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap isu ini.
Sementara itu, beberapa pihak dari dunia perbankan menyampaikan bahwa kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meminimalkan risiko kebocoran data dan penyalahgunaan rekening yang tidak termonitor. Namun, mereka mengakui perlunya pendekatan yang lebih humanis dan edukatif.
Harapan Hotman Paris: Regulasi yang Bijak dan Berkeadilan
Di akhir video, Hotman Paris menyerukan agar pemerintah, PPATK, dan otoritas terkait segera meninjau ulang kebijakan tersebut. "Ini bukan soal melawan aturan, tapi soal keadilan. Rakyat kecil sudah cukup menderita dengan inflasi, harga sembako mahal, PHK, dan sekarang ditambah repot dengan rekening diblokir? Tolong, jangan jadikan mereka korban dari kebijakan yang tidak sensitif."