KABAR DUKA! Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia pada Kamis, 31 Juli 2025 di Usia 68 Tahun: Ini Jejak Kasus Korupsi yang Mengguncang Kabinet SBY

Surya-Instagram-
KABAR DUKA! Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia pada Kamis, 31 Juli 2025 di Usia 68 Tahun: Ini Jejak Kasus Korupsi yang Mengguncang Kabinet SBY
Kabar duka menyelimuti dunia politik dan keagamaan Indonesia. Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama Republik Indonesia periode 2009–2014, dikabarkan meninggal dunia pada Kamis pagi, 31 Juli 2025, sekitar pukul 04.25 WIB. Kabar ini telah dikonfirmasi oleh pihak keluarga melalui Juru Bicara Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Usman M. Tokan.
Suryadharma Ali menghembuskan napas terakhir di usia 68 tahun, tepatnya di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Meski penyebab pasti kematian belum dirinci secara resmi, sumber terdekat menyebutkan bahwa beliau telah lama menderita penyakit yang tidak diungkap secara publik. Kepergiannya menjadi momen refleksi bagi publik, bukan hanya karena kiprahnya di dunia politik, tetapi juga karena bayang-bayang kasus korupsi yang pernah menghiasi akhir karier publiknya.
Dari Menteri Agama hingga Terjerat Hukum
Suryadharma Ali bukanlah nama asing dalam kancah politik nasional. Lahir di Jakarta pada 19 September 1956, ia merupakan tokoh senior PPP yang pernah menduduki jabatan strategis sebagai Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, karier gemilangnya harus tercoreng oleh kasus korupsi besar yang menyeret namanya ke meja hijau.
Kasus yang paling mencuat adalah dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji periode 2010–2013. Melalui penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap bahwa Suryadharma Ali diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri serta pihak tertentu dalam pengelolaan dana haji.
Modus Korupsi: Kuota Haji, Petugas Fiktif, hingga Dana Operasional
Dalam berkas tuntutan KPK yang diakses melalui laman resmi aclc.kpk.go.id, Suryadharma Ali terbukti melakukan sejumlah tindakan korupif yang merugikan negara. Salah satunya adalah manipulasi pengangkatan petugas haji, termasuk adanya petugas yang tidak pernah bertugas namun tetap menerima gaji dan fasilitas dari anggaran negara.
Selain itu, ia juga diduga memanfaatkan sisa kuota haji untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah umum justru dialihkan secara tidak transparan, menimbulkan kontroversi dan kekecewaan di kalangan masyarakat.
Yang paling mencolok adalah penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan operasional dinas, seperti perjalanan dinas, rapat, dan koordinasi, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Total kerugian negara akibat penyalahgunaan DOM tersebut mencapai Rp1,8 miliar. Jumlah ini kemudian menjadi dasar tuntutan ganti rugi oleh KPK dalam persidangan.
Vonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Setelah melalui proses hukum yang panjang, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018 menjatuhkan vonis terhadap Suryadharma Ali. Mantan Menag ini dinyatakan bersalah dan divonis 6 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, hakim menetapkan bahwa harta benda Suryadharma Ali dapat disita. Jika harta tersebut tidak mencukupi, hukuman penjara akan ditambah selama 2 tahun.
Putusan ini menuai berbagai reaksi dari publik. Di satu sisi, banyak yang mengapresiasi KPK atas komitmennya menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Di sisi lain, muncul pertanyaan besar tentang sistem pengawasan anggaran di kementerian, khususnya dalam penyelenggaraan haji yang melibatkan triliunan rupiah setiap tahunnya.
Warisan Kontroversial dalam Sejarah Kementerian Agama
Kasus Suryadharma Ali menjadi salah satu momen kelam dalam sejarah Kementerian Agama. Sebagai institusi yang seharusnya menjadi panutan moral dan spiritual, keberadaan kasus korupsi di tubuhnya justru mencoreng citra keagamaan negara.
Banyak pihak menilai, kasus ini menjadi cermin betapa rentannya sistem pengelolaan haji terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dari sini, muncul tuntutan agar Kemenag melakukan reformasi total, mulai dari transparansi anggaran, sistem seleksi petugas, hingga pelayanan jemaah haji.
Respons Publik atas Kepergian Suryadharma Ali
Di tengah kabar duka, netizen dan media sosial ramai membahas jejak karier Suryadharma Ali. Ada yang menyampaikan belasungkawa atas kepergiannya, mengingat jasanya dalam memperkuat kelembagaan keagamaan. Namun tak sedikit pula yang mengingatkan kembali pada skandal korupsi yang pernah mengguncang bangsa.
“Meninggal itu pasti, tapi pertanggungjawaban di akhirat lebih pasti,” tulis seorang netizen di platform X (dulu Twitter), mencerminkan kegelisahan publik terhadap akuntabilitas pejabat negara.
Di sisi lain, tokoh PPP dan rekan politik menyampaikan penghormatan terakhir. Mereka menilai Suryadharma Ali tetap berkontribusi besar bagi partai dan umat, meskipun akhir hidupnya diwarnai skandal hukum.