Sosok Heni Mulyani Kades Cikujang Tersangka Korupsi Dana Desa: Senyum, Acungkan Jempol, hingga Minta Doa Saat Ditangkap

Sosok Heni Mulyani Kades Cikujang Tersangka Korupsi Dana Desa: Senyum, Acungkan Jempol, hingga Minta Doa Saat Ditangkap

Heni-Instagram-

Kasus ini mengingatkan kita semua bahwa korupsi bukan hanya soal uang, tapi soal moral, integritas, dan tanggung jawab. Seorang kepala desa dipilih bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk melayani, membangun, dan membawa desa ke arah yang lebih baik.

Kini Tersangka, Esok Terdakwa?
Heni Mulyani kini resmi ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.



Publik menunggu, apakah pengadilan akan memberi hukuman yang setimpal, ataukah kasus ini akan menjadi satu dari sekian banyak kasus korupsi yang berakhir dengan vonis ringan.

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya