Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto: Apa Itu Amnesti dan Mengapa Menjadi Sorotan Nasional?

Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto: Apa Itu Amnesti dan Mengapa Menjadi Sorotan Nasional?

Hasto-Instagram-

Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto: Apa Itu Amnesti dan Mengapa Menjadi Sorotan Nasional?

Kabar mengejutkan datang dari dunia politik Indonesia. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Keputusan ini menuai sorotan luas dari publik, terlebih mengingat latar belakang kasus hukum yang sempat menjerat Hasto beberapa waktu lalu.



Amnesti yang diberikan tidak hanya ditujukan kepada Hasto, tetapi juga mencakup 1.116 terpidana lainnya dari berbagai kasus. Keputusan ini telah melalui proses yang panjang dan resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berdasarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor 23 Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan amnesti secara nasional.

Apa Itu Amnesti? Ini Penjelasan Lengkapnya

Amnesti merupakan salah satu bentuk pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia. Dalam konteks hukum, amnesti bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan penghapusan secara total terhadap tuntutan hukum, termasuk vonis dan catatan kriminal terhadap seseorang. Dengan kata lain, terpidana yang mendapatkan amnesti dianggap seolah-olah tidak pernah melakukan tindak pidana.



Pemberian amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan: "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat." Ini berarti Presiden memiliki kewenangan penuh, namun tetap harus berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan dari lembaga legislatif sebelum mengambil keputusan.

Amnesti biasanya diberikan dalam konteks kepentingan nasional, seperti menyambut momen-momen bersejarah, mempererat rekonsiliasi politik, atau sebagai bagian dari kebijakan pemulihan sosial. Namun, dalam kasus Hasto Kristiyanto, keputusan ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, mengingat sifat kasus yang melibatkan korupsi dan integritas penyelenggara negara.

Latar Belakang Kasus Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. Ia dinyatakan terlibat dalam upaya mengamankan posisi Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas, dengan menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Atas perbuatannya, Hasto dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun oleh majelis hakim. Vonis tersebut sempat menjadi sorotan tajam karena menyeret nama salah satu petinggi partai besar di Indonesia ke dalam jerat hukum korupsi.

Namun, dengan diberikannya amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto, vonis tersebut secara hukum batal dan Hasto kini bebas dari segala konsekuensi hukum yang sebelumnya menempel padanya.

Mengapa Hasto Diberi Amnesti?

Alasan pemberian amnesti kepada Hasto belum sepenuhnya dijelaskan secara terbuka oleh Istana. Namun, berdasarkan sumber internal pemerintah, keputusan ini diambil dalam rangka reformasi politik nasional dan upaya memperkuat solidaritas antarpartai dalam koalisi pemerintahan saat ini.

Prabowo Subianto, yang dikenal sebagai tokoh nasionalis dengan rekam jejak politik yang kompleks, tampaknya ingin menunjukkan komitmennya terhadap rekonsiliasi dan penyatuan kekuatan politik untuk mempercepat pembangunan nasional. Pemberian amnesti kepada tokoh-tokoh politik yang pernah bermasalah hukum bisa dilihat sebagai bagian dari strategi politik jangka panjang.

Selain itu, pemerintah juga menilai bahwa Hasto Kristiyanto telah menjalani sebagian hukuman, menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum, serta memiliki kontribusi besar dalam perjalanan politik PDI Perjuangan dan kehidupan demokrasi Indonesia.

Abolisi untuk Tom Lembong: Dua Kebijakan Berbeda, Satu Tujuan

Tidak hanya amnesti, Presiden Prabowo juga menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Abolisi berbeda dengan amnesti. Jika amnesti menghapuskan hukuman dan catatan pidana secara menyeluruh, abolisi hanya menghapuskan hukumannya, tetapi tidak menghapus fakta bahwa seseorang pernah melakukan tindak pidana.

Tom Lembong sebelumnya tersandung kasus dugaan korupsi dalam proyek ekspor-impor yang merugikan negara. Dengan abolisi, ia bebas dari hukuman penjara, tetapi tetap memiliki catatan sebagai terpidana.

Pemisahan antara amnesti dan abolisi menunjukkan bahwa pemerintah melakukan pendekatan hukum yang selektif dan proporsional. Keputusan ini juga mencerminkan pertimbangan politik, hukum, dan moral yang matang sebelum diambil.

Respons Publik dan Tanggapan Lembaga Anti-Korupsi

Keputusan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto menuai beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian kalangan menyambut positif, menganggap ini sebagai langkah bijak untuk menyatukan kekuatan bangsa. Namun, banyak pula yang mengkritik keras, terutama dari kalangan pegiat anti-korupsi dan masyarakat sipil.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemberian amnesti harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan akuntabilitas. "Amnesti bukan alat untuk melemahkan penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara," tegas Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, sejumlah akademisi hukum menilai bahwa pemberian amnesti sah secara konstitusional, selama melalui mekanisme yang benar dan mendapat pertimbangan dari DPR. Namun, mereka mengingatkan bahwa keputusan seperti ini harus diimbangi dengan transparansi dan pertimbangan yang jelas, agar tidak menimbulkan kesan impunitas bagi elite politik.

Amnesti Massal: Upaya Pemulihan Sosial atau Politisasi Hukum?

Selain Hasto, 1.116 terpidana lainnya juga mendapatkan amnesti. Mereka berasal dari berbagai latar belakang kasus, mulai dari narkoba, kejahatan ekonomi ringan, hingga tindak pidana umum. Pemerintah menyatakan bahwa amnesti massal ini merupakan bagian dari kebijakan pemulihan sosial dan kemanusiaan, terutama bagi narapidana yang telah menjalani sebagian besar hukuman dan menunjukkan perilaku baik.

Namun, beberapa analis politik mempertanyakan motif di balik timing pemberian amnesti, yang bertepatan dengan awal periode pemerintahan Prabowo Subianto. "Ini bisa menjadi strategi untuk memperkuat basis dukungan politik, terutama dari kalangan yang pernah terpinggirkan oleh sistem hukum," ujar Dr. Rizal Panggabean, pengamat politik dari Universitas Indonesia.

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya