Profil Tampang Herman Penumpang Lion Air Teriak Ada Bom Ternyata Pasien Gangguan Jiwa dari Pematang Siantar: Umur, Agama dan Akun IG

Profil Tampang Herman Penumpang Lion Air Teriak Ada Bom Ternyata Pasien Gangguan Jiwa dari Pematang Siantar: Umur, Agama dan Akun IG

Lion-Instagram-

Profil Tampang Herman Penumpang Lion Air Teriak Ada Bom Ternyata Pasien Gangguan Jiwa dari Pematang Siantar: Umur, Agama dan Akun IG

Heboh di Pesawat, Penumpang Lion Air Teriak "Ada Bom!" Ternyata Pasien Gangguan Jiwa dari Pematang Siantar



Sebuah insiden menegangkan terjadi di dalam pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 308 yang melayani rute dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng menuju Bandara Kualanamu, Medan. Salah satu penumpang, seorang pria bernama Herman, tiba-tiba mengamuk dan berteriak-teriak menyebut adanya bom di pesawat. Kejadian ini langsung memicu keresahan di antara para penumpang lainnya dan membuat suasana kabin menjadi tegang.

Video detik-detik insiden tersebut kemudian menyebar luas di media sosial, menjadi viral dalam hitungan jam. Dalam rekaman tersebut, terlihat Herman berdiri di tengah lorong pesawat, berteriak histeris sambil mengacungkan tangan. Ia mengulang-ulang kalimat yang membuat semua orang di sekitarnya waspada: “Ada bom! Pesawat ini akan meledak!” Reaksi cepat dari awak kabin dan petugas keamanan bandara pun segera dilakukan untuk mengamankan situasi.

Penumpang Diturunkan dan Diamankan
Atas kejadian tersebut, penerbangan sempat tertunda sementara. Petugas keamanan bandara langsung naik ke pesawat dan mengevakuasi Herman dari kabin. Ia kemudian dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk diperiksa lebih lanjut. Aksi Herman dianggap telah mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan massal, terlebih di lingkungan yang sangat sensitif seperti bandara dan pesawat udara.



Kepala Humas PT Angkasa Pura II, Muhamad Awaluddin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. “Keamanan penerbangan adalah hal yang paling utama. Setiap ancaman, meskipun terdengar tidak masuk akal, harus ditanggapi serius demi keselamatan bersama,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Latar Belakang Herman: Perjalanan Panjang dan Gangguan Jiwa
Dari hasil penyelidikan dan keterangan keluarga, terungkap bahwa Herman (41) bukanlah seorang penjahat atau pelaku teror, melainkan pria yang sedang mengalami gangguan kejiwaan. Ia berasal dari Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, dan diketahui memiliki riwayat perawatan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta.

Keluarga Herman menjelaskan bahwa pria tersebut pernah dirawat selama satu bulan di rumah sakit jiwa karena mengalami gejala psikosis. Meski sempat membaik, kondisinya dikhawatirkan kambuh akibat perjalanan panjang yang dilaluinya sebelum naik pesawat Lion Air tersebut.

Sebelum terbang dari Cengkareng ke Medan, Herman telah menempuh perjalanan jauh dari Merauke, Papua. Ia transit di Makassar, lalu melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Perjalanan yang melelahkan, ditambah dengan stres dan kurangnya istirahat, diduga menjadi pemicu kambuhnya gangguan mental yang dideritanya.

Jejak Perilaku Mencurigakan Sebelum Kejadian
Ternyata, perilaku Herman yang tidak biasa bukan kali pertama terjadi. Sebelum tiba di Jakarta, ia sempat diamankan oleh aparat kepolisian di Merauke karena menolak membayar akomodasi hotel. Saat diperiksa, Herman diketahui berbicara melantur dan tidak kooperatif, dengan narasi yang tidak logis dan sulit dipahami. Namun, karena tidak ada tindakan kekerasan, ia akhirnya dilepaskan dengan catatan agar keluarga segera menjemputnya.

Sayangnya, saat dijemput oleh kerabat, Herman tidak langsung dibawa ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan jiwa. Ia justru diberangkatkan dengan pesawat untuk pulang ke Medan, tanpa pendampingan medis yang memadai. Keputusan ini kemudian berujung pada insiden di pesawat Lion Air.

Ditetapkan sebagai Tersangka, Tapi Akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Meskipun Herman diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa, polisi tetap menetapkannya sebagai tersangka. Pasalnya, ucapan “bom” di lingkungan bandara atau pesawat termasuk tindak pidana yang sangat serius, sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan dan UU Anti Terorisme. Meskipun tidak ada bukti nyata adanya ancaman bom, penggunaan kata-kata tersebut bisa memicu kepanikan massal dan membahayakan keselamatan penerbangan.

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya