Profil Tampang Almira, Istri Ahmad Hanafi Pegawai BPS Halmahera Timur yang Bunuh Rekan Kerjanya Sendiri Karya Listyanti Pertiwi Karena Judol: Umur, Agama dan IG

Profil Tampang Almira, Istri Ahmad Hanafi Pegawai BPS Halmahera Timur yang Bunuh Rekan Kerjanya Sendiri Karya Listyanti Pertiwi Karena Judol: Umur, Agama dan IG

Hanafi-Instagram-

Profil Tampang Almira, Istri Ahmad Hanafi Pegawai BPS Halmahera Timur yang Bunuh Rekan Kerjanya Sendiri Karya Listyanti Pertiwi Karena Judol: Umur, Agama dan IG
Sebuah tragedi memilukan mengguncang dunia kepegawaian dan masyarakat Maluku Utara. Karya Listyanti Pertiwi, seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur yang dikenal ramah dan tekun dalam bekerja, ditemukan tewas mengenaskan di rumah dinasnya pada Kamis, 31 Juli 2025. Namun, yang lebih mengejutkan, pelaku pembunuhan ternyata bukan orang asing, melainkan rekan kerjanya sendiri, Aditya Hanafi, seorang statistisi yang juga suami dari teman sekamar korban.

Kasus ini langsung viral di media sosial dan menjadi sorotan nasional karena kekejaman modus operandi, keterlibatan pelaku yang sangat dekat dengan korban, serta fakta bahwa pelaku menikahi teman sekamar korban sebelum jenazah ditemukan. Tragedi ini bukan hanya soal pembunuhan, tapi juga tentang ketamakan, kebohongan, dan ketidakberdayaan korban di tengah lingkungan kerja yang seharusnya aman.



Korban yang Dikenal Baik Hati
Karya Listyanti Pertiwi, yang akrab disapa Tiwi, merupakan putri asli Magelang, Jawa Tengah, bukan Jawa Timur seperti pemberitaan awal. Ia diketahui lulusan perguruan tinggi negeri dan direkrut sebagai pegawai BPS karena prestasi akademiknya yang cemerlang. Tiwi dikenal sebagai sosok yang rendah hati, rajin, dan selalu membantu rekan kerja. Ia tinggal di rumah dinas BPS di Jalan Trans Halmahera, Kelurahan Soagimalaha, Kota Maba, Halmahera Timur, bersama seorang teman sekamar yang tak lain adalah istri dari pelaku pembunuhan.

Sejak awal penugasan, Tiwi dikenal jarang mengeluh meski harus tinggal jauh dari keluarga. Ia kerap mengirim kabar ke orang tua melalui video call, dan terakhir kali kontak dengan keluarga pada 18 Juli 2025. Setelah itu, komunikasi terputus. Namun, keluarga tidak curiga karena melihat beberapa pesan WhatsApp yang dikirim dari nomor Tiwi setelah tanggal tersebut.

Pembunuhan Sadis yang Direncanakan
Menurut hasil penyelidikan Polres Halmahera Timur, pembunuhan ini terjadi pada 19 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIT. Motifnya sungguh tragis: utang judi online.



Aditya Hanafi, yang berstatus sebagai Statistisi Ahli Pertama di BPS setempat, diketahui tengah terbelit masalah keuangan akibat kecanduan judi daring. Ia meminjam uang sebesar Rp30 juta kepada Tiwi, dengan alasan ingin membayar utang dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu singkat. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Tiwi karena merasa jumlahnya terlalu besar dan tidak yakin pelaku bisa membayar kembali.

Penolakan ini memicu amarah Hanafi. Bukannya menerima dengan lapang dada, ia justru merencanakan pembunuhan terhadap Tiwi. Dengan modal kunci cadangan rumah dinas (karena istrinya tinggal bersama korban), Hanafi masuk ke kamar korban pada malam hari. Ia membekap mulut Tiwi dengan lakban, lalu menindih wajah korban menggunakan bantal hingga korban kehabisan oksigen dan meninggal dalam keadaan mengerikan.

Upaya Menghilangkan Jejak yang Licik
Setelah membunuh Tiwi, Hanafi tidak langsung pergi. Ia mengambil ponsel korban, lalu dengan tenang mulai membangun skenario untuk mengelabui rekan kerja dan atasan. Ia mengakses WhatsApp milik Tiwi, lalu mengirim pesan ke grup kerja bahwa korban meminta cuti selama lima hari, dari 21 hingga 25 Juli 2025, dengan alasan sakit dan ingin beristirahat.

Pelaku bahkan sempat membalas pesan dari rekan kerja dengan gaya bahasa yang menyerupai gaya Tiwi, sehingga tidak ada yang mencurigai. Setelah itu, Hanafi membawa ponsel korban ke luar kota dan membuangnya ke sungai dekat Desa Duma, Kabupaten Halmahera Timur, untuk menghilangkan jejak digital.

Jenazah Ditemukan dalam Kondisi Membusuk
Selama 12 hari, tidak seorang pun menyadari bahwa Tiwi sudah tidak bernyawa. Rekan-rekannya mengira korban sedang cuti dan butuh waktu untuk pulih. Namun, kecurigaan mulai muncul ketika pada 31 Juli 2025, seorang rekan kerja datang ke rumah dinas untuk mengantarkan dokumen penting. Pintu rumah terkunci dari dalam, dan tidak ada respons dari dalam meski sudah dipanggil berkali-kali.

Petugas keamanan lingkungan setempat kemudian membuka jendela kamar korban secara paksa. Saat itulah mereka menemukan jenazah Tiwi dalam kondisi sudah membusuk, terbaring di atas kasur dengan bekas lakban di mulut dan wajah pucat. Bau busuk yang menyengat langsung menyebar, membuat semua orang di lokasi terkejut dan trauma.

Pelaku Menikahi Teman Sekamar Korban Saat Korban Belum Ditemukan
Salah satu fakta paling mengguncang dalam kasus ini adalah bahwa Aditya Hanafi menikahi teman sekamar korban pada 27 Juli 2025, hanya empat hari setelah membunuh Tiwi, dan dua hari sebelum jenazah ditemukan.

Pernikahan tersebut digelar secara sederhana di kediaman keluarga sang istri di Desa Kao, Halmahera Utara. Tidak ada satupun dari keluarga korban yang diundang. Bahkan, pelaku sempat membagikan foto pernikahannya di media sosial dengan caption yang terkesan bahagia, seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

“Saat itu, saya merasa ada yang aneh. Kok bisa dia menikah begitu cepat, padahal istrinya baru saja tinggal serumah dengan korban yang tiba-tiba menghilang?” ujar salah satu rekan kerja yang enggan disebutkan namanya.

Pelaku Menyerahkan Diri, Kasus Berbuntut Panjang
Setelah jenazah Tiwi ditemukan dan otopsi mengungkapkan tanda-tanda kekerasan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Jejak digital dari WhatsApp korban, rekaman CCTV di sekitar rumah dinas, serta keterangan dari teman sekamar korban menjadi kunci penting dalam membongkar kejahatan Hanafi.

Pada 1 Agustus 2025, Aditya Hanafi menyerahkan diri ke Polres Halmahera Timur. Ia mengakui perbuatannya dengan alasan emosi dan tekanan finansial akibat utang judi. Namun, pengakuan tersebut tidak mengurangi kemarahan publik.

Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Halmahera Timur dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga terancam pasal tambahan terkait penggelapan barang (ponsel korban) dan pemalsuan identitas digital.

Duka Mendalam dari Keluarga dan Komunitas
Keluarga Tiwi di Magelang langsung terbang ke Halmahera Timur setelah mendengar kabar kematian putri mereka. Mereka hancur. “Tiwi itu anak yang baik, tidak pernah bermasalah. Kenapa harus dia yang jadi korban?” ujar sang ibu sambil menangis di depan peti jenazah.

BPS Pusat juga telah menyampaikan duka mendalam dan berjanji akan melakukan evaluasi internal terhadap sistem pengawasan dan kesejahteraan psikologis pegawai yang bertugas di daerah terpencil. “Kami prihatin atas kejadian ini. Ini bukan hanya kehilangan bagi institusi, tapi juga pelajaran besar tentang pentingnya lingkungan kerja yang sehat dan aman,” ujar Kepala BPS RI dalam konferensi pers.

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya