Tragedi di Gudang PT Sungai Budi Jember: Disnaker Jatim Turun Tangan Usut Penyebab Kematian Pekerja

mayat-pixabay-
Tragedi di Gudang PT Sungai Budi Jember: Disnaker Jatim Turun Tangan Usut Penyebab Kematian Pekerja
Kabar duka menyelimuti dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, setelah seorang pekerja gudang dilaporkan meninggal dunia di lokasi kerjanya. Insiden tragis tersebut terjadi di kawasan Wirolegi, tepatnya di gudang milik PT Sungai Budi, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang logistik dan distribusi. Peristiwa ini langsung memicu respons cepat dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur, yang kini tengah melakukan pendalaman secara intensif terhadap dugaan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Tim pengawas ketenagakerjaan dari Disnaker Jatim telah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan data awal dan melakukan klarifikasi langsung terhadap manajemen perusahaan serta sejumlah saksi internal. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, terlebih dalam situasi yang melibatkan nyawa manusia.
“Kami hadir bukan untuk menuduh, tetapi untuk memastikan bahwa semua prosedur keselamatan kerja telah dipatuhi oleh perusahaan,” ujar salah satu petugas pengawas ketenagakerjaan yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui di lokasi.
Perusahaan Klaim Sudah Penuhi Kewajiban
Dalam keterangan resminya, pihak manajemen PT Sungai Budi menyatakan bahwa mereka telah memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemberi kerja, termasuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi karyawannya melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang meninggal diketahui terdaftar sebagai peserta aktif, sehingga keluarga korban berhak menerima santunan kematian sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, meski jaminan sosial telah terpenuhi, pertanyaan besar masih menggantung di benak publik: Apakah perusahaan benar-benar telah menjalankan standar keselamatan kerja secara optimal? Apakah ada kelalaian yang menyebabkan insiden ini terjadi?
Penyebab Kematian Masih Misteri
Hingga kini, penyebab pasti kematian pekerja tersebut masih menjadi misteri. Otoritas kepolisian setempat telah membuka penyelidikan, sementara tim medis forensik tengah melakukan proses autopsi untuk mengetahui kondisi kesehatan korban sebelum meninggal. Hasil autopsi diperkirakan baru akan keluar dalam waktu sekitar satu bulan ke depan.
“Kami menunggu hasil resmi dari kepolisian dan tim medis. Tanpa data medis yang valid, kami tidak bisa menyimpulkan apakah kematian ini terkait dengan faktor kerja, kondisi kesehatan pribadi, atau hal lainnya,” jelas Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Jatim, saat memberikan keterangan pers di Jember.
Pihak Disnaker menegaskan bahwa mereka belum dapat menarik kesimpulan apa pun sebelum hasil penyelidikan resmi diterima. Namun, mereka tetap membuka ruang untuk mengevaluasi sistem K3 di perusahaan tersebut, terutama terkait lingkungan kerja, beban kerja, dan kesiapan fasilitas darurat.
Audit Internal Bukan Terkait Kecelakaan Kerja
Menariknya, insiden ini sempat dikaitkan dengan adanya audit internal yang sedang berlangsung di gudang PT Sungai Budi. Namun, manajemen membantah keterkaitan antara audit dan kejadian kematian. Audit yang dilakukan disebut hanya fokus pada pemeriksaan laporan selisih stok barang, bukan terkait aspek keselamatan kerja atau insiden yang menimpa karyawan.
“Audit ini murni terkait kontrol manajemen internal, bukan respons atas kejadian ini. Kami memang rutin melakukan evaluasi operasional, termasuk inventarisasi barang,” ujar seorang manajer operasional perusahaan.
Meski demikian, kalangan aktivis buruh menilai bahwa audit internal yang berlangsung bersamaan dengan insiden kematian bisa menimbulkan kesan bahwa ada upaya menutupi potensi kelalaian perusahaan. “Ini harus diawasi ketat. Jangan sampai audit digunakan sebagai tameng untuk mengalihkan fokus dari tanggung jawab keselamatan kerja,” tegas perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPSI) Jember.
Disnaker Jember Akui Tak Punya Kewenangan Penuh
Di tengah sorotan publik, Disnaker Kabupaten Jember menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil alih kasus ini. Otoritas penanganan kasus ketenagakerjaan yang melibatkan perusahaan berskala besar berada di bawah kewenangan Disnaker Provinsi Jawa Timur, terlebih jika dugaan pelanggaran menyangkut aspek hukum dan K3.
“Kami siap mendukung, tapi kewenangan utama ada di tingkat provinsi. Kami juga menunggu hasil penyelidikan kepolisian,” ujar Kepala Disnaker Jember.
Tunggu Hasil Autopsi, Fasilitasi Penyelesaian Jika Ada Pelanggaran
Langkah selanjutnya akan ditentukan setelah hasil autopsi dan laporan kepolisian resmi diterbitkan. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan—seperti ketiadaan pelatihan K3, kurangnya alat pelindung diri (APD), atau beban kerja berlebihan—maka Disnaker akan memfasilitasi proses penyelesaian hubungan industrial antara perusahaan dan keluarga korban.