Viral Tagihan Rp8,9 Juta dari Bea Cukai untuk 15 Unit Sampel Mouse Gaming, Ini Penjelasan Resmi dari DJBC

Viral Tagihan Rp8,9 Juta dari Bea Cukai untuk 15 Unit Sampel Mouse Gaming, Ini Penjelasan Resmi dari DJBC

uang-pixabay-

Viral Tagihan Rp8,9 Juta dari Bea Cukai untuk 15 Unit Sampel Mouse Gaming, Ini Penjelasan Resmi dari DJBC

Sebuah kisah mengejutkan dari dunia streaming dan influencer Tanah Air kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, seorang streamer populer di Indonesia harus berurusan dengan Bea Cukai lantaran menerima kiriman 15 unit mouse gaming dari luar negeri sebagai sampel promosi. Yang mengejutkan, dari kiriman yang awalnya dianggap sebagai bentuk kerja sama biasa, justru muncul tagihan bea masuk dan pajak mencapai Rp8,9 juta. Kejadian ini pun memicu perdebatan luas di media sosial, sekaligus mengungkap pentingnya pemahaman hukum kepabeanan bagi para content creator.



Dalam cuitan resminya di platform X (dulunya Twitter) pada Rabu, 27 Agustus 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui akun @bravobeacukai memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut. DJBC menegaskan bahwa kiriman yang diterima oleh streamer tersebut berupa 15 unit mouse gaming Pulsar Pro Series yang dikirim dari luar negeri. Meskipun diklaim sebagai sampel gratis dari sebuah brand internasional, barang tersebut tetap dikenai aturan kepabeanan karena masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur impor.

Barang Impor, Wajib Bayar Pajak Meski Hanya Sampel
Salah satu poin penting yang ditekankan oleh Bea Cukai adalah bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia melalui impor, sekalipun berstatus gratis atau sampel, tetap dikenakan bea masuk dan pajak jika nilainya melebihi batas bebas bea. Dalam kasus ini, meskipun streamer tidak membeli barang tersebut, DJBC tetap menghitung nilai komersial berdasarkan harga pasar atau estimasi nilai yang diberikan oleh brand.

“Jumlah barang pada paket tersebut adalah 15 pcs Mouse Pulsar Pro Series,” tulis Bea Cukai dalam penjelasannya. “Total tagihan Bea Masuk dan Pajak atas barang tersebut adalah Rp5.996.221.”



Namun, angka tersebut kemudian meningkat menjadi Rp8,9 juta setelah dikenakan biaya administrasi, denda keterlambatan, dan potensi penyesuaian nilai oleh petugas bea cukai. Angka ini langsung membuat heboh publik, terutama kalangan influencer dan gamer, yang mulai mempertanyakan keadilan dan transparansi sistem perpajakan impor barang digital.

Rincian Tagihan: PPN dan PPh Mendominasi
Dalam rincian yang dirilis, terungkap bahwa bea masuk (BM) yang dikenakan adalah Rp0, karena produk elektronik seperti mouse gaming masuk dalam kategori yang tidak dikenai tarif bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Namun, dua komponen pajak lainnya justru menjadi beban utama:

PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Rp3.565.321
PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 Impor: Rp2.430.900
Total kedua pajak ini mencapai hampir Rp6 juta, yang dihitung berdasarkan nilai barang yang diperkirakan oleh pihak brand. DJBC menyatakan bahwa nilai tersebut ditentukan melalui data pasar dan harga eceran yang berlaku di negara asal pengiriman. Dengan asumsi harga per unit mencapai sekitar Rp4 juta, maka total nilai impor mencapai lebih dari Rp60 juta, yang secara otomatis masuk kategori wajib pajak.

“Sampel Promosi, Bukan untuk Dijual”
Dalam wawancara sebelumnya, sang streamer menjelaskan bahwa kiriman tersebut murni merupakan bagian dari kolaborasi dengan brand untuk uji coba produk sebelum diluncurkan di pasar Indonesia. Ia menegaskan bahwa mouse-mouse tersebut tidak akan dijual, melainkan akan digunakan untuk review, live streaming, dan dibagikan kepada sesama influencer sebagai bagian dari kampanye promosi.

“Mereka (brand) kirim sampel buat gue, terus gue juga diminta kirim ke temen-temen influencer lain,” ujarnya. “Belum dijual di pasaran, jadi kita nggak tahu pasti harganya berapa. Tapi dari pihak brand bilang, kira-kira segitu harganya.”

Ia mengaku kaget dan bingung ketika mendapat notifikasi dari ekspedisi bahwa barangnya ditahan dan harus membayar puluhan juta rupiah. “Saya kira ini gratis, karena memang nggak beli. Tapi ternyata ada aturannya sendiri kalau barang masuk dari luar negeri,” tambahnya.

Aturan Impor Barang Hadiah dan Sampel
DJBC menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2023, terdapat ketentuan mengenai batas bebas bea dan pajak untuk barang kiriman pribadi dari luar negeri. Batas nilai tersebut adalah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta (dengan kurs Rp15.000 per dolar). Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka seluruh nilai barang wajib dikenai pajak, bukan hanya kelebihannya.

Dalam kasus ini, nilai total 15 unit mouse jelas melampaui batas bebas bea, sehingga secara hukum, DJBC berwenang untuk mengenakan pajak penuh. Meski diklaim sebagai barang hadiah atau sampel, status hukumnya tetap impor komersial jika tidak disertai dokumen khusus seperti gift declaration atau surat keterangan tidak diperjualbelikan dari brand.

DJBC Buka Pintu Keberatan
Meski tegas dalam penerapan aturan, DJBC juga membuka ruang bagi pemilik barang untuk mengajukan keberatan jika merasa nilai yang ditetapkan terlalu tinggi. “Pengajuan keberatan dapat diajukan ke kantor penetapan barang tersebut,” tegas pihak Bea Cukai.

Masyarakat dianjurkan untuk melampirkan dokumen pendukung seperti invoice, surat keterangan dari brand, atau bukti bahwa barang tersebut memang tidak diperjualbelikan. Dalam beberapa kasus, DJBC bisa menyesuaikan nilai impor berdasarkan bukti yang sah, sehingga tagihan bisa berkurang.

Viral dan Jadi Bahan Diskusi Publik
Kasus ini cepat menyebar di media sosial, terutama di platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter. Banyak netizen yang simpati terhadap streamer tersebut, sementara yang lain memandang bahwa aturan harus ditegakkan demi keadilan bagi pelaku usaha yang taat bayar pajak.

“Kalau semua influencer bisa impor barang gratis tanpa bayar pajak, nanti yang jualan online beneran rugi,” komentar seorang warganet.

Namun, tidak sedikit pula yang meminta pemerintah untuk lebih fleksibel terhadap kerja sama branding yang sifatnya promosi, terutama untuk produk teknologi yang belum resmi masuk pasar Indonesia.

Baca juga: Siapa Suami Lisa Mariana? Inilah Sosok Edo yang Dikabarkan Bercerai dengan Sosok yang Diduga Simpanan Ridwan Kamil

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya