Program iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dijalankan oleh pemerintah menimbulkan kekhawatiran akan menjadi lahan baru bagi praktik korupsi.
Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, menyatakan bahwa tidak ada jaminan bagi warga untuk dapat membeli rumah dari iuran yang dipotong dari gaji setiap bulan.
"Masyarakat sudah menilai, meskipun gaji mereka dipotong tiga persen setiap bulan, dalam jangka waktu 10 atau 20 tahun, hasilnya belum tentu terlihat," kata Agus kepada wartawan di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).
Baca juga: Gebyar Hadiah BCA Kembali Hadir, Nasabah Bisa Menangkan Vespa hingga Mercedes-Benz!
Menurut Agus, potongan gaji untuk iuran Tapera selama bertahun-tahun belum tentu cukup untuk membeli rumah. Harga rumah cenderung meningkat seiring waktu karena inflasi.
"Masyarakat sekarang sudah cerdas, beberapa bahkan sudah menghitung bahwa walaupun mereka membayar selama 100 tahun, belum tentu bisa membeli rumah karena adanya inflasi," ujarnya.
"Belum lagi, umur kita belum tentu mencapai waktu tersebut, dan anak kita yang mewarisi juga mungkin akan mengalami kesulitan dalam mengurus prosesnya," tambahnya.
Agus juga menyebut bahwa uang iuran yang ditarik dari gaji bulanan pekerja berpotensi diselewengkan dalam pengelolaannya. Uang tersebut disimpan dalam jangka waktu panjang dan sulit dipantau secara berkala.
Dia mengingatkan kasus-kasus korupsi besar seperti asuransi Jiwasraya dan Asabri, yang baru terungkap setelah peserta menyetorkan iuran selama bertahun-tahun.
Dalam kasus tersebut, negara tidak bisa menanggung dan menalangi kerugian yang dialami oleh warga.
"Jika melihat tren kasus asuransi yang bermasalah, seperti Jiwasraya dan Asabri, pada akhirnya pemerintah tidak bisa menalangi kerugian. Ketika terjadi korupsi, masyarakat yang harus menanggungnya," kata Agus.