Seperti Jiwasraya dan Asabri, Tapera Dikhawatirkan Bisa Jadi Ladang Korupsi Baru

Seperti Jiwasraya dan Asabri, Tapera Dikhawatirkan Bisa Jadi Ladang Korupsi Baru

Tapera--

Program iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dijalankan oleh pemerintah menimbulkan kekhawatiran akan menjadi lahan baru bagi praktik korupsi.

Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, menyatakan bahwa tidak ada jaminan bagi warga untuk dapat membeli rumah dari iuran yang dipotong dari gaji setiap bulan.



"Masyarakat sudah menilai, meskipun gaji mereka dipotong tiga persen setiap bulan, dalam jangka waktu 10 atau 20 tahun, hasilnya belum tentu terlihat," kata Agus kepada wartawan di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024).

Baca juga: Gebyar Hadiah BCA Kembali Hadir, Nasabah Bisa Menangkan Vespa hingga Mercedes-Benz!

Menurut Agus, potongan gaji untuk iuran Tapera selama bertahun-tahun belum tentu cukup untuk membeli rumah. Harga rumah cenderung meningkat seiring waktu karena inflasi.



×

"Masyarakat sekarang sudah cerdas, beberapa bahkan sudah menghitung bahwa walaupun mereka membayar selama 100 tahun, belum tentu bisa membeli rumah karena adanya inflasi," ujarnya.

"Belum lagi, umur kita belum tentu mencapai waktu tersebut, dan anak kita yang mewarisi juga mungkin akan mengalami kesulitan dalam mengurus prosesnya," tambahnya.

Agus juga menyebut bahwa uang iuran yang ditarik dari gaji bulanan pekerja berpotensi diselewengkan dalam pengelolaannya. Uang tersebut disimpan dalam jangka waktu panjang dan sulit dipantau secara berkala.

Baca juga: Bojongpicung Bukan Juaranya! Inilah Daerah-Daerah Paling Jauh yang ada di Kabupaten Cianjur dengan Jarak 150,0 km dari Ibukota

Dia mengingatkan kasus-kasus korupsi besar seperti asuransi Jiwasraya dan Asabri, yang baru terungkap setelah peserta menyetorkan iuran selama bertahun-tahun.

Dalam kasus tersebut, negara tidak bisa menanggung dan menalangi kerugian yang dialami oleh warga.

"Jika melihat tren kasus asuransi yang bermasalah, seperti Jiwasraya dan Asabri, pada akhirnya pemerintah tidak bisa menalangi kerugian. Ketika terjadi korupsi, masyarakat yang harus menanggungnya," kata Agus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan terkait iuran Tapera bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Presiden menyatakan bahwa pembuat kebijakan telah melakukan perhitungan matang sebelum menerbitkan aturan tersebut. Jokowi mengakui bahwa setiap kebijakan baru pasti akan menimbulkan pro dan kontra.

Baca juga: Eksplorasi Seru Inilah 6 Daerah Paling Jauh dari Ibukota Kabupaten Cianjur, Jawa Barat: Naringgul Kalah Telak dengan Wilayah Cidaun yang Punya Jarak

Situasi serupa pernah terjadi ketika pemerintah mewajibkan peserta BPJS Kesehatan non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sementara iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong.

"Ya, semua sudah dihitung. Biasa, dalam kebijakan yang baru pasti masyarakat juga ikut berhitung, apakah mampu atau tidak, berat atau tidak," kata Jokowi setelah acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya