Klarifikasi lucky Hakim Bupati Indramayu Usai Bikin Heboh Liburan ke Jepang Saat Lebaran, Begini Penjelasannya!

Luki-Instagram-
Klarifikasi lucky Hakim Bupati Indramayu Usai Bikin Heboh Liburan ke Jepang Saat Lebaran, Begini Penjelasannya! Nama Bupati Indramayu, Lucky Hakim, kini menjadi sorotan publik setelah kabar dirinya melakukan perjalanan ke Jepang bersama keluarga saat momen Lebaran beredar luas. Perjalanan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan dinilai melanggar aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aksi ini memicu gelombang kritik dari masyarakat serta berbagai pihak terkait. Lalu, apa sebenarnya yang terjadi? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Awal Mula Kontroversi
Konflik dimulai ketika beredar informasi bahwa Lucky Hakim, Bupati Indramayu, menghabiskan waktu libur Lebaran di Jepang bersama keluarganya. Hal ini langsung menimbulkan reaksi keras dari publik, terutama karena keberangkatannya bertepatan dengan masa libur Hari Raya Idulfitri, yang biasanya menjadi momentum bagi kepala daerah untuk tetap berada di wilayahnya guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Surat Edaran Kemendagri Nomor 400.6.1/749/SJ tertanggal 17 Februari 2025 secara tegas mewajibkan para kepala daerah untuk tetap siaga di wilayah masing-masing selama periode libur nasional, termasuk Lebaran. Namun, fakta bahwa Lucky tidak berada di Indramayu pada momen penting tersebut membuat banyak pihak merasa kecewa.
Penjelasan Lucky Hakim
Melalui akun Instagram @mood.jakarta, Lucky Hakim akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik ini. Ia menjelaskan bahwa perjalanan ke Jepang sebenarnya telah direncanakan jauh-jauh hari, bahkan sebelum ia resmi dilantik sebagai bupati.
"Liburan ini sudah saya rencanakan tahun lalu, tepatnya saat masih dalam masa kampanye," ungkap Lucky. "Waktu itu, saya sangat jarang pulang ke rumah dan hampir tidak pernah bertemu keluarga. Jadi, setelah terpilih, saya berniat mengambil cuti untuk menghabiskan waktu bersama keluarga di luar negeri."
Lucky juga menegaskan bahwa tiket pesawat ke Jepang sudah dibeli sejak Desember 2024, dengan asumsi anak-anaknya masih memiliki waktu libur sekolah di awal April 2025. Awalnya, rencana keberangkatannya dijadwalkan dari tanggal 2 hingga 11 April 2025. Namun, menjelang keberangkatan, ia menyadari bahwa ada beberapa hari kerja yang mungkin terdampak, yakni tanggal 8, 9, dan 10 April.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Lucky sempat meminta stafnya mengajukan surat izin ke luar negeri sesuai prosedur. Sayangnya, permohonan izin tersebut ditolak karena diajukan kurang dari 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kemendagri.
"Mungkin kesalahannya ada pada saya," ujar Lucky. "Saat memasukkan izin, saya tidak mempertimbangkan batas minimal 14 hari kerja. Akhirnya, saya memutuskan untuk memajukan jadwal kepulangan menjadi tanggal 6 malam, agar bisa masuk kerja kembali pada tanggal 7 dan 8 April."
Pelanggaran Prosedur dan Tanggapan Gubernur
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, kepala daerah yang hendak bepergian ke luar negeri wajib mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Namun, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut bahwa tidak ada pemberitahuan resmi terkait keberangkatan Lucky ke Jepang. Bahkan, pesan WhatsApp yang dikirim untuk konfirmasi pun tidak direspons.