Viral di Media Sosial, Video CCTV Angkringan di Jombang Diduga Rekam Aksi Rudapaksa 3 Laki-Laki dengan Gadis 15 Tahun

Jombang-Instagram-
Viral di Media Sosial, Video CCTV Angkringan di Jombang Diduga Rekam Aksi Rudapaksa 3 Laki-Laki dengan Gadis 15 Tahun
Heboh di media sosial, sebuah video rekaman kamera pengawas (CCTV) dari sebuah angkringan di Jombang menjadi viral dan mencuri perhatian publik. Video tersebut diduga merekam kejadian mengerikan berupa tindakan rudapaksa yang dialami oleh seorang pelayan angkringan.
Dalam video yang beredar luas, terlihat adegan yang memperlihatkan seorang gadis berusia 15 tahun diduga dipaksa oleh tiga orang pelaku tak dikenal. Insiden ini diduga terjadi di dalam area angkringan saat kondisi tempat usaha tersebut sedang sepi.
Kronologi dan Penyebaran Informasi
Video tersebut mulai menyebar melalui platform TikTok, salah satunya diunggah oleh akun @angkringan.jombang2. Dalam narasi unggahan tersebut disebutkan bahwa korban merupakan seorang remaja putri yang bekerja sebagai penjaga angkringan. Ia disebut menjadi korban pemerkosaan oleh tiga orang yang tidak dikenal.
"Ternyata ini 1 korban pemerkosaan yang viral di Jombang saat ini setelah dicek di CCTV ternyata mereka di paksa oleh 3 orang yang tidak dikenal saat ini polisi masih menyelidiki lewat CCTV," tulis akun tersebut,
Unggahan ini pun langsung menuai reaksi keras dari netizen. Banyak warganet yang geram dan meminta aparat berwenang segera bertindak untuk mengusut tuntas kasus ini.
Identitas Pelaku Terungkap
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ketiga pelaku telah berhasil diidentifikasi oleh pihak kepolisian. Mereka adalah KA (51), JT (21), dan KM (19). Yang lebih mengejutkan, salah satu dari pelaku dikabarkan merupakan pemilik angkringan tempat kejadian perkara tersebut.
Meski demikian, hingga kini belum ada rilis resmi atau konfirmasi dari pihak kepolisian terkait identitas lengkap pemilik angkringan tersebut. Hal ini membuat publik semakin penasaran dan mempertanyakan bagaimana bisa seorang bos ikut terlibat dalam tindakan kejahatan yang sangat biadab tersebut.
Proses Penyelidikan Polisi
Saat ini, pihak Kepolisian Resor Jombang tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti termasuk hasil analisis dari rekaman CCTV. Polisi juga telah membentuk tim khusus untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 81 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenai ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Kejadian Ini Menyita Perhatian Publik
Viralnya video ini di media sosial turut memicu respons dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk aktivis perlindungan anak dan organisasi perempuan. Mereka menyerukan agar kasus ini ditangani secara serius dan cepat karena menyangkut korban di bawah umur yang membutuhkan perlindungan khusus.
Selain itu, banyak yang menyoroti pentingnya pengawasan dan keamanan di tempat-tempat usaha kecil seperti angkringan, terutama jika ada pekerja yang masih di bawah umur.