Ormas BARAK Diduga Lakukan Sweeping ke Dokter Praktik, Ini Kronologi dan Polemik yang Mencuat

Dokter -pixabay-
Ormas BARAK Diduga Lakukan Sweeping ke Dokter Praktik, Ini Kronologi dan Polemik yang Mencua
Beredar informasi mengejutkan di media sosial Twitter pada Senin, 4 Mei 2025, terkait dugaan tindakan sweeping yang dilakukan oleh Ormas Barisan Rakyat (BARAK) terhadap seorang dokter praktik di Kabupaten Bogor. Informasi ini mulai viral setelah sebuah cuitan dari akun @ngobrolinapasih membagikan surat yang diduga berasal dari Ormas BARAK Cabang Kabupaten Bogor.
Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi kepada dokter praktik mengenai regulasi perizinan dokter umum yang berpraktik di Jalan Raya Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Dalam isi suratnya, Ormas BARAK menyatakan bahwa aksi mereka dilakukan atas dasar sembilan poin Undang-Undang yang disebut relevan dengan aktivitas praktik dokter swasta.
Viral di Twitter, Netizen Bereaksi
Cuitan @ngobrolinapasih yang membagikan screenshot surat tersebut langsung mendapatkan banyak perhatian dari netizen. Hingga Rabu pagi, cuitan itu telah diakses lebih dari 11,5 ribu pengguna Twitter dan mendapat ratusan komentar dari warganet yang menyampaikan pendapat mereka.
"Apalagi ini? Di Bogor katanya ada sweeping ormas ke dokter yang lagi praktik. Dokter sekarang harus izin ke Ormas dulu ya, bukan ke Dinkes?" tulis akun tersebut dalam cuitannya, menyiratkan kritik terhadap langkah Ormas BARAK.
Beberapa komentar netizen juga menyayangkan tindakan tersebut. Akun @bigdought misalnya, menulis: "Dok @tirta_cipeng, ijin praktik dokter daerah Bogor disweeping ormas."
Sementara akun @yooteyo menyampaikan kekecewaannya dengan menyebut bahwa jika ingin memahami regulasi perizinan, seharusnya ormas bertanya ke instansi publik seperti Dinas Kesehatan, bukan ke pemilik klinik atau praktik mandiri.
Tidak Sesuai Prosedur Perizinan Medis
Sebagai informasi, proses perizinan praktik dokter di Indonesia sudah jelas diatur oleh Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan daerah masing-masing. Setiap dokter yang ingin membuka praktik mandiri wajib mengajukan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan (SIPP) jika memiliki fasilitas klinik.
Oleh karena itu, banyak pihak menilai tindakan sweeping yang dilakukan oleh Ormas BARAK tidak hanya mencurigakan, tetapi juga tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, muncul pertanyaan besar: apakah Ormas memiliki legal standing untuk melakukan hal semacam ini?
Pertanyaan Besar: Apakah Ormas Berwenang Lakukan Sweeping?
Menurut pakar hukum administrasi dari Universitas Indonesia, Dr. Muhammad Farid, SH., MH., tidak semua organisasi masyarakat memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan atau penegakan hukum.
“Organisasi masyarakat bisa saja melakukan fungsi kontrol atau advokasi, tetapi tidak boleh melebihi wewenangnya sebagai lembaga non-pemerintah. Jika sampai melakukan sweeping tanpa dasar hukum yang kuat, maka itu bisa dikategorikan sebagai intimidasi atau bahkan pelanggaran hukum,” jelasnya.
Hal ini pun turut menjadi sorotan dari kalangan tenaga medis. Sejumlah dokter menyatakan khawatir jika ke depannya profesi mereka akan terganggu oleh intervensi pihak-pihak yang tidak berkompeten.
Netizen: Fungsi Ormas Harus Lebih Jelas
Selain kritik terhadap aksi sweeping, beberapa netizen juga menyoroti eksistensi Ormas BARAK secara umum. Banyak yang merasa belum familiar dengan organisasi tersebut dan mempertanyakan visi serta misinya.
“Masih gak paham fungsi Ormas model kek gini tuh apaan, sampai susah buat berempati sama yang mdoelan kek gini,” tulis akun @rez_fian dalam kolom komentar.
Komentar ini mencerminkan adanya kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya Ormas yang dinilai sering kali melakukan aksi premanisme dengan dalih pengawasan atau pembelaan masyarakat.
Imbauan dari Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui juru bicara Dinas Komunikasi dan Informatika, Asep Saefullah, menyatakan akan mengkaji lebih lanjut informasi ini. Ia menekankan bahwa semua pihak harus menghormati prosedur hukum yang berlaku.
“Jika benar terjadi tindakan sweeping oleh Ormas BARAK, kami akan koordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait untuk meneliti lebih lanjut. Kami ingatkan semua pihak agar tidak main hakim sendiri,” ujar Asep saat dihubungi via telepon.