Profil Tampang Rufaji Zahuri Lengkap dari Umur, Agama dan Akun IG Tersangka Pemaksaan Jatah Proyek Rp5 Triliun yang Pernah Jadi Pelaku Rudapaksa Siswi SMP

Rufaji-Instagram-
Profil Tampang Rufaji Zahuri Lengkap dari Umur, Agama dan Akun IG Tersangka Pemaksaan Jatah Proyek Rp5 Triliun yang Pernah Jadi Pelaku Rudapaksa Siswi SMP
Siapa Rufaji Zahuri? Tersangka Pemaksaan Jatah Proyek Rp5 Triliun yang Punya Rekam Jejak Kelam di Masa Lalu
Nama Rufaji Zahuri kembali mencuat ke publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan proyek pembangunan pabrik alkali milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha dari Chandra Asri Group. Proyek bernilai fantastis hingga Rp5 triliun itu disebut menjadi lahan eksploitasi bagi sekelompok oknum yang mengancam akan menghentikan aktivitas konstruksi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Rufaji yang diketahui menjabat sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, ternyata bukan sosok asing dalam dunia hukum. Sebelum terlibat dalam dugaan pemerasan besar-besaran ini, ia pernah menjalani hukuman penjara akibat tindakan kriminal yang sangat serius.
Kasus Rudapaksa Siswi SMP pada 2015
Pada tahun 2015 silam, Rufaji Jahuri pernah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan rudapaksa terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Peristiwa bejat tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan lima orang pelaku lainnya. Vonis tersebut kemudian dikurangi menjadi lima tahun berkat adanya remisi selama masa tahanan.
Namun, pasca keluarnya dari lembaga pemasyarakatan, karier kriminal Rufaji rupanya belum berakhir. Setelah menjalani hukumannya, ia sempat kembali diamankan oleh Kejaksaan lantaran ditemukan bukti tambahan terkait kasus lamanya. Meski begitu, tak lama setelah bebas, Rufaji muncul kembali ke ranah publik dan menduduki jabatan strategis sebagai pimpinan organisasi nelayan.
Kembalinya ke Permukaan dengan Skandal Baru
Kasus pemerasan proyek CAA adalah babak baru dalam saga kontroversi hidup Rufaji. Ia diduga kuat turut serta dalam aksi premanisme terhadap investor besar yang sedang menjalankan proyek strategis nasional di wilayah Cilegon, Banten.
Selain dirinya, dua tokoh penting lainnya juga turut ditahan sebagai tersangka, yaitu Muhammad Salim, Ketua Kadin Cilegon, dan Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri. Mereka bertiga diduga menjadi otak di balik ancaman penghentian proyek jika permintaan untuk dilibatkan dalam proyek tidak dipenuhi.
Dalam penyelidikan polisi, Rufaji dijerat dengan Pasal 445 KUHP yang menyasar tindakan mengancam pekerjaan atau proyek umum demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Proyek Strategis yang Disandera
Proyek pembangunan pabrik alkali senilai Rp5 triliun ini merupakan salah satu investasi terbesar di bidang industri kimia dasar di Indonesia. Proyek ini diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, termasuk membuka lapangan kerja bagi ribuan tenaga kerja lokal.
Sayangnya, upaya pembangunan tersebut terganggu oleh ulah segelintir pihak yang mencoba memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Ancaman aksi mogok, intimidasi, hingga tekanan politik lokal membuat suasana semakin panas dan berpotensi menghambat roda investasi.
Perlunya Penegakan Hukum yang Tegas
Keberanian aparat kepolisian dalam menetapkan tersangka pada figur seperti Rufaji Jahuri dinilai sebagai langkah penting dalam memberantas praktik premanisme di sektor investasi dan pembangunan. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan para investor asing maupun domestik merasa lebih nyaman dan aman untuk menanamkan modalnya di Indonesia.