Siapa Anak dan Istri Bimo Wijayanto? Kini Resmi Ditunjuk Presiden Prabowo Sebagai Dirjen Pajak Baru, Bukan Orang Sembarangan?

Bimo-Instagram-
Siapa Anak dan Istri Bimo Wijayanto? Kini Resmi Ditunjuk Presiden Prabowo Sebagai Dirjen Pajak Baru, Bukan Orang Sembarangan?
Profil Tampang Bimo Wijayanto yang Resmi Ditunjuk Presiden Prabowo Sebagai Dirjen Pajak Baru, Lengkap: Umur, Agama dan Akun IG
Siapa Bimo Wijayanto? Kini Resmi Ditunjuk Presiden Prabowo Sebagai Dirjen Pajak Baru yang Menarik Perhatian Publik
Pergantian jabatan strategis di lingkungan Kementerian Keuangan kembali terjadi. Presiden ke-8 Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menunjuk Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru, menggantikan posisi Suryo Utomo yang telah menyelesaikan masa jabatannya.
Penunjukan ini diumumkan langsung oleh Bimo setelah ia melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (20/5/2025). Sosok Bimo pun langsung menjadi sorotan publik, tak hanya karena latar belakang pendidikan dan karier profesionalnya yang mentereng, tetapi juga karena transparansi dalam pelaporan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara.
Riwayat Pendidikan yang Mumpuni
Sebagai seorang birokrat yang akan memimpin lembaga pajak nasional, Bimo memiliki latar belakang pendidikan yang sangat memadai. Ia merupakan alumni Sekolah Taruna Nusantara, sebuah institusi pendidikan bergengsi yang selama ini dikenal sebagai cikal bakal lahirnya para pemimpin bangsa.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengahnya, Bimo melanjutkan studi ke Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), salah satu universitas terbaik di Indonesia. Tak berhenti sampai di situ, Bimo kemudian meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari The University of Queensland, Australia. Bahkan, ia berhasil menyandang gelar doktor (PhD) dari University of Canberra, menunjukkan komitmen tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan manajemen pemerintahan.
Karier Profesional yang Beragam
Sebelum dipercaya sebagai Dirjen Pajak, Bimo telah menghabiskan waktu di berbagai posisi strategis baik di sektor pemerintahan maupun swasta. Pada Mei 2022, ia pernah menjabat sebagai Komisaris Independen PT Phapros Tbk , anak perusahaan dari PT Kimia Farma Tbk.
Sebelumnya, Bimo juga pernah menjadi Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden (KSP) pada tahun 2015–2016. Di sana, ia turut serta dalam proses perancangan kebijakan strategis yang mendukung agenda pemerintah pusat. Setelah itu, ia dipercaya untuk menjabat sebagai Asisten Deputi Investasi Strategis di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) , tempat ia terlibat dalam pengambilan keputusan penting terkait investasi nasional.
Pengalaman tersebut tentunya menjadi bekal yang sangat berharga bagi Bimo dalam menjalankan tugas barunya sebagai Dirjen Pajak, yang tidak hanya berkaitan dengan administrasi perpajakan, tetapi juga dengan pembangunan ekonomi nasional.
Transparansi Harta Kekayaan yang Menjadi Sorotan
Selain rekam jejak profesinya, hal lain yang mencuri perhatian adalah transparansi Bimo dalam melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sistem elektronik e-LHKPN .
Tercatat, Bimo telah tiga kali menyampaikan laporan harta kekayaannya:
Saat menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama di KSP pada 2019, total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp 5,97 miliar .
Setahun berselang, saat menjabat di Kemenko Marves, nilainya naik menjadi Rp 6,17 miliar .
Dan pada laporan terakhir yang diajukan pada 15 Maret 2022, total harta Bimo mencapai Rp 6,67 miliar .
Rincian Kekayaan Bimo Wijayanto
Mayoritas kekayaan Bimo berasal dari aset properti. Ia diketahui memiliki beberapa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Yogyakarta, Sleman, dan Gunungkidul. Nilai keseluruhan aset propertinya mencapai sekitar Rp 5,8 miliar , yang disebut-sebut berasal dari hasil usaha sendiri.
Selain itu, Bimo juga memiliki kendaraan roda empat berupa Toyota Fortuner TRD tahun 2017 senilai Rp 370 juta . Ia juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lain sebesar Rp 200 juta , serta kas atau setara kas sebanyak Rp 300 juta .