VIDEO Rekaman Pelecehan Guru di SMPN 3 Depok 1 Menit 30 Detik di Mediafire No Sensor, Awas Kini Dalam Pengawasan Polisi Cyber

Video--
Tanggapan Resmi dari Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan
Menyusul viralnya kasus ini, Irawandi dikabarkan telah dikenai Surat Peringatan (SP) hingga SP2 dan dinonaktifkan sementara dari tugasnya sebagai guru. Meski begitu, banyak pihak yang mempertanyakan apakah langkah tersebut cukup untuk menyelesaikan masalah.
Organisasi perlindungan anak serta tokoh masyarakat pun mulai angkat bicara. Mereka menuntut investigasi lebih lanjut dan transparansi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Depok.
Pihak Dinas Pendidikan sendiri menyatakan akan turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini. "Kami sedang melakukan investigasi internal dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata salah satu pejabat Dinas Pendidikan Depok.
Kasus Ini Harus Jadi Pelajaran Penting bagi Dunia Pendidikan
Kasus seperti ini seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia. Sekolah adalah tempat di mana anak-anak harus merasa aman, nyaman, dan terlindungi. Ketika justru menjadi medan pelecehan dan trauma, maka itu adalah kegagalan sistem yang sangat serius.
Selain itu, penting adanya pelatihan intensif bagi guru-guru tentang etika profesional, batasan relasi guru-murid, serta cara menangani laporan dari siswa secara bijak dan empatik.