Viral Rekaman Suara GuruIrawandi Guru SMPN 3 Depok Lecehkan 7 Siswa No Sensor 1:30 Detik, Berikut Fakta-Faktanya

Viral Rekaman Suara GuruIrawandi Guru SMPN 3 Depok Lecehkan 7 Siswa No Sensor 1:30 Detik, Berikut Fakta-Faktanya

Ilustrasi video syur--

Komentar-komentar seperti ini mencerminkan rasa tidak terima masyarakat atas apa yang mereka anggap sebagai pelecehan verbal terhadap anak di bawah umur.

Sosok Guru Irawandi Jadi Sorotan Publik
Setelah rekaman suara ini menyebar luas, nama Irawandi atau akrab disapa Ira pun mulai disebut-sebut. Ia merupakan salah satu guru di SMPN 3 Depok yang diduga terlibat dalam percakapan tersebut.



Karena kesamaan suara maupun identitas yang tersiar, banyak pihak langsung mengaitkan Ira sebagai sosok yang ada dalam rekaman tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi apakah benar ia adalah pihak yang bersalah.

Pertanyaan besar pun muncul di tengah masyarakat: "Benarkah sosok dalam rekaman suara tersebut adalah Guru Ira?"

Pernyataan Resmi dari Pihak Sekolah
Mengingat kasus ini telah menimbulkan polemik di masyarakat, pihak sekolah akhirnya memberikan klarifikasi. Ety selaku Kepala Sekolah SMPN 3 Depok menjelaskan kronologi kejadian dan langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan.



Menurut Ety, Guru Ira tidak melakukan tindakan fisik asusila, namun hanya terlibat dalam percakapan verbal yang tidak layak. Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut terjadi karena adanya provokasi dari pihak murid.

"Karena dipancing oleh anak, bapaknya terbawa," ujar Ety saat memberikan keterangan kepada media.

Ety menambahkan bahwa percakapan tersebut terjadi pada tanggal 13 Maret 2025 melalui voice note WhatsApp. Setelah mengetahui informasi tersebut, pihak sekolah langsung bertindak cepat dengan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan.

Hasilnya, masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun sayangnya, kasus ini kembali ramai setelah muncul postingan dari Sarah, pelatih Paskibra di SMPN 3 Depok.

Dalam unggahannya, Sarah menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindakan asusila yang terjadi di lingkungan sekolah. Postingan tersebut menjadi viral dan membuka kembali isu yang sebelumnya sempat reda.

Langkah Disiplin Terhadap Guru Ira
Atas munculnya kembali kontroversi ini, pihak sekolah menyatakan bahwa Guru Ira sudah mendapatkan surat peringatan pertama. Selain itu, sikap dan ucapan sang guru terhadap siswanya juga diklaim telah berubah menjadi lebih baik.

Namun, karena kasus ini kembali mencuat ke publik, Guru Ira pun diberikan surat peringatan kedua. Lebih lanjut, pihak sekolah juga telah mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan Kota Depok agar kasus ini dapat ditinjau lebih lanjut.

"Kami sudah ajukan surat permohonan kepada Dinas Pendidikan untuk menyerahkan kasus ini," jelas Ety.

Langkah ini menunjukkan bahwa pihak sekolah tidak ingin mengambil risiko dan ingin menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional.

Tanggapan Masyarakat dan Harapan untuk Korban
Tidak sedikit masyarakat yang masih mempertanyakan apakah tindakan verbal saja bisa dikategorikan sebagai pelecehan. Padahal, menurut UU Perlindungan Anak, segala bentuk perkataan yang bersifat mengancam, melecehkan, atau memiliki muatan seksual terhadap anak di bawah umur tetap bisa dikenai sanksi hukum.

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya