Eri Cahyadi Tindak Tegas Minimarket Nakal di Surabaya: Parkir Gratis Jangan Jadi Alasan untuk Eksploitasi Lahan
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan kepatuhan aturan oleh pelaku usaha. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, Eri memerintahkan penyegelan area parkir sejumlah minimarket, termasuk salah satunya berlokasi di Jalan Dharmahusada Indah Timur. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan banyak pelanggaran terkait pengelolaan lahan parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) maupun peraturan wali kota (Perwali).
Dalam sidak tersebut, Eri menyatakan bahwa minimarket bersangkutan tidak menyediakan juru parkir (jukir) resmi yang merupakan kewajiban bagi semua tempat usaha ritel. Alih-alih menyediakan petugas parkir yang memiliki identitas jelas serta seragam dinas, manajemen malah menyewakan lahan parkir kepada pelaku UMKM dengan tarif mencapai Rp800 ribu per bulan.
Parkir Gratis Disalahgunakan, PADpun Terancam Hilang
“Bayangkan, parkir yang seharusnya gratis malah disewakan Rp800 ribu per bulan. Itu jelas menyalahi aturan,” ujar Eri tegas saat memberikan keterangan pers seusai melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Menurut Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Parkir di Wilayah Kota Surabaya, seluruh pusat perbelanjaan, toko swalayan, hingga minimarket wajib menyediakan lahan parkir yang dilengkapi dengan petugas resmi. Hal ini juga didukung oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 116 Tahun 2023 yang semakin memperjelas kewajiban pengusaha dalam mengelola parkir secara transparan dan bertanggung jawab.
“Semua toko swalayan wajib menyediakan tempat parkir dan jukir resmi. Kalau tidak, itu pelanggaran serius,” tandasnya.
Selama ini, Pemerintah Kota Surabaya kerap menerima keluhan dari warga terkait maraknya praktik jukir liar di sekitar minimarket. Ironisnya, banyak pengelola toko beralasan telah menyediakan layanan parkir gratis, tetapi mereka enggan menyediakan petugas parkir resmi yang dapat menjaga keamanan kendaraan pengunjung.
Akibatnya, celah ini dimanfaatkan oleh oknum jukir liar untuk beroperasi tanpa kontrol, bahkan meningkatkan risiko pencurian kendaraan bermotor.
“Kalau tidak ada jukir resmi, siapa yang bertanggung jawab kalau motor konsumen hilang?” tanya Eri retoris.
Bukan Ancaman, Tapi Upaya Perlindungan Bersama
Eri menegaskan bahwa langkah penyegelan bukanlah bentuk ancaman atau upaya untuk menakuti para pelaku usaha. Namun, tindakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi baik konsumen maupun pengusaha itu sendiri.
“Kita ingin konsumen aman, pengusaha tenang, dan tata kota lebih tertib,” paparnya.
Meski demikian, Wali Kota asal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga memberikan apresiasi kepada minimarket dan swalayan yang sudah patuh pada aturan. Sayangnya, jumlahnya masih sedikit. Banyak pengusaha yang belum mengurus izin penyelenggaraan parkir secara resmi, sehingga membuat sistem pengawasan menjadi sulit.
“Tindakan tegas ini adalah peringatan. Bukan pencabutan izin usaha, tapi penyegelan area parkir. Tapi kalau bandel, ya bisa saja sampai ke sana (pencabutan izin),” ucapnya dengan nada tegas.
Penyalahgunaan Lahan Parkir untuk Bisnis Sampingan
Lebih lanjut, Eri turut menyoroti maraknya penyalahgunaan lahan parkir sebagai bisnis sampingan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Perwali, lahan parkir boleh digunakan untuk aktivitas UMKM, namun harus tetap gratis dan tidak boleh dikomersialisasi.
“Lahan parkir itu milik publik. Tidak boleh dijadikan ladang bisnis baru dengan menyewakannya kepada pelaku UMKM. Ini jelas melanggar aturan,” kata Eri.
Langkah ini pun mendapat dukungan dari sejumlah pihak, terutama masyarakat yang seringkali merasa dirugikan akibat ketiadaan petugas parkir resmi dan maraknya praktik sewa menyewa lahan ilegal.
Bangun Sistem Parkir yang Lebih Baik dan Transparan
Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk terus menertibkan pengelolaan parkir di seluruh wilayah kota. Selain demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan warga, sistem parkir yang transparan juga akan berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan adanya petugas resmi dan izin yang jelas, pengawasan bisa lebih baik dan PAD juga ikut meningkat,” imbuhnya.
Eri juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, terutama minimarket dan swalayan, agar segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku. “Jangan ada lagi alasan parkir gratis tapi liar. Harus resmi, harus tertib. Demi warga, demi kota,” tutupnya.
Langkah Awal Menuju Kota yang Lebih Tertib
Langkah tegas Eri Cahyadi ini dinilai sebagai awal penting dalam mewujudkan tata kelola kota yang lebih baik. Dengan menegakkan aturan secara konsisten, Pemkot Surabaya berupaya menciptakan lingkungan usaha yang sehat, aman, dan nyaman baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat luas.
Langkah penyegelan area parkir yang dilakukan hari ini bukanlah akhir dari sebuah proses, melainkan awal dari transformasi pengelolaan ruang publik yang lebih bertanggung jawab dan transparan.