mobile
Jawa Timur

Sengketa Tanah Antara Warga Kontra PT Sari Bahari Memasuki Sidang Pembuktian

×

Sengketa Tanah Antara Warga Kontra PT Sari Bahari Memasuki Sidang Pembuktian

Sebarkan artikel ini
Dian Lestari bersama tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (28/7/2021). (Foto: Istimewa).

“Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (04/8/2021) dengan agenda Pemeriksaan saksi-saksi dari Penggugat dan Bukti Surat dari Tergugat,” tuturnya.

Sebagai informasi, sengketa tanah ini terjadi bermula saat PT Sari Bahari, perusahaan produsen Alutsista TNI AU dan mitranya Dephankan membatalkan pembelian lahan milik penggugat dengan SHM No.6827 yang lokasinya berbatasan langsung dengan PT Sari Bahari, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis beberapa waktu lalu.

“Pembatalan itu terjadi akibat tidak tercapainya kesepakatan transaksi antara Dian Lestari dan PT Sari Bahari,” bebernya.

Beberapa waktu kemudian PT Sari Bahari membangun pagar tembok keliling pabrik hingga menutupi akses jalan ke tanah Dian Lestari, tanpa adanya koordinasi dengan Dian Lestari.

“Pembangunan pagar tembok secara sepihak tersebut otomatis menutup akses jalan tanah milik Dian Lestari, dan itu tentu saja perbuatan melanggar hukum,” jelas Agus.

“Sehingga gugatan klien kami kepada PT Sari Bahari adalah harus memberi akses jalan ke obyek tanah klien kami atau membeli tanah milik klien kami sesuai hasil Appraisal,” pungkasnya.