mobile
Jawa Timur

Sengketa Tanah Antara Warga Kontra PT Sari Bahari Memasuki Sidang Pembuktian

×

Sengketa Tanah Antara Warga Kontra PT Sari Bahari Memasuki Sidang Pembuktian

Sebarkan artikel ini
Dian Lestari bersama tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (28/7/2021). (Foto: Istimewa).
Dian Lestari bersama tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (28/7/2021). (Foto: Istimewa).

SURABAYAINSIDE.COM – Sengketa tanah antara warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Dian Lestari kontra PT Sari Bahari yang berlokasi di area Bandara Abdurrahman Saleh Malang kini memasuki agenda Pembuktian di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (28/7/2021).

Bukti-bukti yang ditunjukkan dari Dian Lestari selaku penggugat dalam agenda sidang kali ini yakni meliputi Identitas penggugat, SHM, appraisal, foto satelit lokasi atau denah obyek, foto pagar tembok yang menutupi obyek sengketa dan bukti percakapan antara penggugat dengan tergugat.

“Agenda Pembuktian ini sebenarnya disidangkan pada hari 21 Juli 2021 lalu. Tetapi karena PH (Penasehat Hukum) dari PT Sari Bahari tidak hadir maka sidang ditunda pada hari ini,” ungkap Ketua Kuasa Hukum Penggugat Agus Subyantoro.

Ketua Majelis Hakim pemeriksa perkara I Putu Gede Astawa yang memimpin jalannya persidangan dalam persidangan tersebut tampak kerap menanyakan kemungkinan perdamaian dari Para Pihak.

“Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat sudah menyerahkan penawaran perdamaian kepada PH Tergugat,” terang Agus.

Diketahui, Kuasa Hukum PT. Sari Bahari diwakili oleh Sulistyowati dari kantor Hukum Dr. Budi Kusumaning Atik.