Sidang ke-25, Seungri Kena 9 Dakwaan dan Hukuman 5 Tahun Penjara

oleh

Sidang ke-25, Seungri Kena 9 Dakwaan dan Hukuman 5 Tahun Penjara
Sidang ke-25, Seungri Kena 9 Dakwaan dan Hukuman 5 Tahun Penjara

SURABAYAINSIDE.com – Pada hari Kamis, 1 Juli 2021, Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat di Yongin, Gyeonggi, Korea Selatan melakukan persidangan ke-25 dalam kasus Seungri.


Seungri mendapat sembilan dakwaan dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda, menurut Soompi hari ini, Jumat, 2 Juli 2021.

Penolakan untuk Mengakui Tuduhan

Seungri sebelumnya menolak sejumlah tuduhan yang diajukan kepadanya, termasuk layanan prostitusi, mediasi prostitusi, rekaman kamera tersembunyi yang melanggar hukum, penggelapan, dan kecanduan judi, selama sesi persidangan pada 30 Juni 2021.

Selain itu, pria kelahiran 1990 itu membantah terlibat dalam proses pengadaan PSK. Dia menyatakan bahwa wanita yang hadir bukanlah pelacur melainkan pengguna chat room, atau kenalan.

Seugri pun membantah dan memberikan penjelasan atas insiden group chat yang melibatkan Jung Joon Young.