mobile
Hiburan

Sidang ke-25, Seungri Kena 9 Dakwaan dan Hukuman 5 Tahun Penjara

×

Sidang ke-25, Seungri Kena 9 Dakwaan dan Hukuman 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang ke-25, Seungri Kena 9 Dakwaan dan Hukuman 5 Tahun Penjara
Sidang ke-25, Seungri Kena 9 Dakwaan dan Hukuman 5 Tahun Penjara

SURABAYAINSIDE.com – Pada hari Kamis, 1 Juli 2021, Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat di Yongin, Gyeonggi, Korea Selatan melakukan persidangan ke-25 dalam kasus Seungri.

Seungri mendapat sembilan dakwaan dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda, menurut Soompi hari ini, Jumat, 2 Juli 2021.

Penolakan untuk Mengakui Tuduhan

Seungri sebelumnya menolak sejumlah tuduhan yang diajukan kepadanya, termasuk layanan prostitusi, mediasi prostitusi, rekaman kamera tersembunyi yang melanggar hukum, penggelapan, dan kecanduan judi, selama sesi persidangan pada 30 Juni 2021.

Selain itu, pria kelahiran 1990 itu membantah terlibat dalam proses pengadaan PSK. Dia menyatakan bahwa wanita yang hadir bukanlah pelacur melainkan pengguna chat room, atau kenalan.

Seugri pun membantah dan memberikan penjelasan atas insiden group chat yang melibatkan Jung Joon Young.

“Pesan di chatroom itu bukan keseluruhan aktivitas saya. Saya mengikuti sekitar 10 grup obrolan, dan selain Kakaotalk, saya menggunakan sekitar lima aplikasi jejaring sosial tambahan. Satu jam menghasilkan 500 pesan. Hanya menerima komunikasi tidak berarti bahwa saya melihat atau menyadari apa yang dikatakan Seungri.

Dituntut 9 Dakwaan

Pada hari Kamis, 1 Juli 2021, selama persidangan kasus Seungri ke-25 yang dilakukan oleh Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat di Yongin, Gyeonggi, Korea Selatan. Sembilan tuduhan diajukan terhadap mantan anggota BIGBANG.

Di antara tuduhan itu adalah pelanggaran UU Tindak Pidana Berat, antara lain. Tindak Pidana Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Pangan, penggelapan, dan pelanggaran UU Perkara Khusus Tentang Pemidanaan, antara lain. Pelanggaran seksual, perjudian kompulsif, pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, membeli layanan prostitusi, dan hasutan khusus untuk melakukan kekerasan.