MoU Kejagung dengan Provider Telko: Bisa Sadap Komunikasi, Netizen Resah Soal Privasi

MoU Kejagung dengan Provider Telko: Bisa Sadap Komunikasi, Netizen Resah Soal Privasi

hp-pixabay-

Perlindungan Data Masih Lemah?
Pertanyaan besar yang kini muncul adalah, apakah infrastruktur dan regulasi perlindungan data di Indonesia sudah cukup kuat untuk menjamin bahwa akses penyadapan ini tidak disalahgunakan? Hingga saat ini, UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memang telah disahkan, tetapi implementasinya masih dinilai belum maksimal.

Selain itu, banyak kalangan yang menilai bahwa sistem keamanan digital di berbagai instansi pemerintah masih rentan terhadap ancaman peretasan dan kebocoran data. Jika sistem internal saja belum sepenuhnya aman, bagaimana dengan akses penyadapan yang bisa dilakukan secara massif?



Harapan Publik: Transparansi dan Akuntabilitas
Masyarakat berharap agar Kejagung dan para provider dapat menjalankan kerja sama ini dengan transparan dan akuntabel. Pengawasan eksternal, baik dari DPR, Ombudsman, maupun lembaga independen, dianggap penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, edukasi publik juga diperlukan agar masyarakat memahami batasan-batasan penyadapan, siapa saja yang bisa disadap, dan prosedur hukum yang harus dilewati sebelum penyadapan dilakukan.

 



TAG:
Sumber:


Berita Lainnya