Pemilik Mobil Dinas Propam Polres Tapsel Terlibat Tabrak Lari, Pengemudi Ternyata Anaknya yang Masih di Bawah Umur

Pemilik Mobil Dinas Propam Polres Tapsel Terlibat Tabrak Lari, Pengemudi Ternyata Anaknya yang Masih di Bawah Umur

Tapanuli-Instagram-

Pemilik Mobil Dinas Propam Polres Tapsel Terlibat Tabrak Lari, Pengemudi Ternyata Anaknya yang Masih di Bawah Umur

Sebuah video viral di media sosial beberapa hari terakhir memperlihatkan kejadian tabrak lari yang melibatkan sebuah mobil dinas dari Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Insiden tersebut sontak menarik perhatian publik dan menjadi sorotan luas setelah pengemudi mobil tersebut diketahui masih di bawah umur.



Dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang wanita emosi karena kendaraannya ditabrak oleh mobil dinas warna hitam tersebut. Ia terdengar berteriak marahi pelaku tabrak lari yang sempat mencoba kabur pasca-kejadian. Aksi nekat tersebut terjadi di salah satu ruas jalan di wilayah Tapanuli Selatan.

Setelah dilakukan penyelidikan internal, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara akhirnya membuka informasi mengenai identitas pemilik mobil dinas tersebut. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan dinas milik Iptu A selaku Kasi Propam Polres Tapsel.

Namun, mengejutkan, saat kejadian mobil itu ternyata dikemudikan oleh putra kandung Iptu A yang masih berusia 16 tahun, inisial AS. Remaja tersebut diduga menggunakan kendaraan ayahnya tanpa izin untuk kegiatan pribadi, yakni sekadar jalan-jalan bersama teman-temannya.



Viral di Media sosial, Netizen Geram
Video insiden tabrak lari ini mulai menyebar cepat di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, hingga Twitter. Dalam video tersebut, terlihat kondisi mobil korban rusak parah usai ditabrak dari belakang. Sementara mobil pelaku sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil dihentikan oleh warga sekitar.

Kejadian ini memicu reaksi keras dari netizen, banyak yang menyayangkan perilaku tidak bertanggung jawab dari pengemudi serta kelalaian orang tua dalam menjaga aset negara. Tak sedikit pula yang menyoroti masalah legalitas berkendara, mengingat pelaku masih berusia 16 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Iptu A Terancam Sanksi Disiplin Internal
Menanggapi hal tersebut, Polda Sumut telah melakukan investigasi internal terkait dugaan penyalahgunaan mobil dinas tersebut. Hasil penyelidikan sementara menyebutkan bahwa Iptu A tidak mengetahui anaknya membawa mobil dinas tersebut pada malam kejadian.

Baca juga: Heboh! Remaja 16 Tahun Diduga Tabrak Lari Pakai Mobil Dinas Polisi di Tapanuli Selatan, Ini Kronologinya

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya