Buyback Itu Apa? Inilah Pengertian Kata yang Diserukan Warga The Arthera Hill 2 Bekasi Pasca Berulangnya Banjir

Banjir-Instagram-
Buyback Itu Apa? Inilah Pengertian Kata yang Diserukan Warga The Arthera Hill 2 Bekasi Pasca Berulangnya Banjir
Warga The Arthera Hill 2 Bekasi Kembali Serukan Buyback Pasca Banjir Berulang
Warga Perumahan The Arthera Hill 2 di Desa Jayasampurna, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi kembali menyuarakan tuntutan terkait kondisi lingkungan mereka yang kerap tergenang banjir. Setelah beberapa kali mengalami musibah serupa dalam kurun waktu setahun, warga mulai kehilangan kesabaran dan menyerukan solusi konkret dari pihak pengembang.
Dalam satu tahun terakhir, wilayah perumahan yang diresmikan pada Agustus 2024 ini telah enam kali dilanda banjir dengan intensitas cukup parah. Bahkan, dalam beberapa kejadian, air mencapai atap rumah hingga membuat hunian tak layak ditempati untuk beberapa hari.
Banjir Berulang Picu Tuntutan Buyback
Akibat seringnya banjir, para penghuni rumah di cluster The Arthera Hill 2 mulai meragukan keamanan dan kenyamanan tempat tinggal mereka. Sebagai respons, warga sepakat menuntut opsi buyback kepada pihak developer, yaitu PT Prisma Inti Properti Indo.
Apa itu buyback ? Secara sederhana, buyback adalah mekanisme di mana pengembang membeli kembali unit properti dari konsumen, biasanya sesuai harga awal pembelian atau berdasarkan kesepakatan tertentu. Opsi ini dianggap sebagai salah satu jalan keluar terbaik bagi warga yang merasa tidak bisa lagi tinggal di lokasi tersebut akibat bencana alam berulang.
Saat ini, ada sekitar 274 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak langsung oleh banjir di kawasan perumahan tersebut. Dari jumlah tersebut, mayoritas mengaku trauma dan ingin segera mendapatkan kepastian dari pihak pengembang maupun pemerintah daerah.
Mitigasi Telah Dilakukan, Tapi Masih Gagal
Sebelumnya, PT Prisma Inti Properti Indo selaku pengembang sudah melakukan upaya mitigasi dengan membangun tanggul beton dan dinding panel sebagai penahan luapan air dari Kali Cikarang. Sayangnya, infrastruktur tersebut ternyata belum mampu menahan debit air saat hujan deras melanda.
“Kami sudah bangun tanggul dan saluran drainase yang memadai. Namun, karena curah hujan yang sangat tinggi dan aliran dari hulu, air tetap masuk ke permukiman,” ujar salah satu petugas lapangan dari tim teknis developer.
Meski begitu, warga tetap mempertanyakan kelayakan lokasi perumahan tersebut sejak awal dibangun. Mereka menduga bahwa analisis dampak lingkungan (Amdal ) dan rencana tata ruang wilayah tidak memperhitungkan risiko banjir secara maksimal.
Warga Siapkan Surat Resmi ke DPRD dan Pemda Bekasi
Gervirio Ezra Lolowang, Ketua Paguyuban The Arthera Hill Extension, menyatakan bahwa warga akan segera menyampaikan surat resmi kepada pihak pengembang, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.
"Kami akan bersurat ke Pengembang, Pemda, dan DPRD. Tuntutannya ada dua: pertama, kebijakan relokasi ke lokasi yang lebih aman; kedua, jika tidak memungkinkan, maka opsi buyback harus dipenuhi," tegas Gervirio.
Menurutnya, warga tidak hanya menginginkan solusi sementara seperti normalisasi sungai atau peningkatan tanggul, tapi juga perlindungan hukum dan hak-hak konsumen sebagai pembeli rumah yang merasa dirugikan.
Butuh Mediasi dan Solusi Komprehensif
Pihak developer pun menyatakan siap membuka dialog dengan warga untuk mencari solusi bersama. Namun, hingga saat ini belum ada pertemuan formal yang menghasilkan keputusan konkret.