Rekening Diblokir PPATK? Ini Penyebabnya dan Cara Mudah Mengatasinya!

Rekening Diblokir PPATK? Ini Penyebabnya dan Cara Mudah Mengatasinya!

atm-pixabay-

Rekening Diblokir PPATK? Ini Penyebabnya dan Cara Mudah Mengatasinya!

Belakangan ini, banyak masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kabar bahwa rekening bank mereka tiba-tiba diblokir atau dihentikan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tak sedikit yang panik, khawatir uang mereka hilang atau terblokir selamanya. Padahal, pemblokiran ini sebenarnya merupakan langkah pencegahan yang dilakukan demi keamanan sistem keuangan nasional.



Lalu, apa sebenarnya yang terjadi? Mengapa rekening bisa diblokir oleh PPATK? Dan bagaimana cara mengatasinya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Rekening Dormant?
Istilah yang kerap muncul dalam kasus pemblokiran rekening oleh PPATK adalah rekening dormant. Apa itu?

Rekening dormant adalah rekening tabungan, giro, atau deposito milik nasabah yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu—biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Rekening ini bukan rekening baru, melainkan rekening aktif yang menjadi tidak aktif karena tidak pernah digunakan.



Dikutip dari akun Instagram resmi PPATK (@ppatk_indonesia), rekening dormant bisa berupa:

Rekening tabungan pribadi atau perusahaan
Rekening giro
Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (valas)
Sederhananya, jika Anda punya rekening yang sudah lama tidak digunakan—entah karena lupa, tidak terpakai, atau memang tidak dibutuhkan lagi—maka rekening tersebut berpotensi masuk kategori dormant.

Mengapa PPATK Memblokir Rekening Dormant?
PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant bukan tanpa alasan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam keterangan resminya, PPATK menyebutkan bahwa banyak rekening dormant yang ternyata digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti:

Jual beli rekening bank secara ilegal
Transaksi pencucian uang (money laundering)
Pembiayaan terorisme
Penipuan berbasis keuangan (financial fraud)
Rekening yang tidak aktif dalam waktu lama rentan disalahgunakan karena pemiliknya mungkin sudah lupa atau tidak memantau pergerakan dananya. Hal ini bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menyembunyikan aliran dana gelap.

Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam UU tersebut, PPATK diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembatasan terhadap transaksi yang berpotensi mencurigakan, termasuk pada rekening yang sudah lama tidak aktif.

Apakah Dana di Rekening Dormant Aman?
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: “Apakah uang saya hilang kalau rekening saya diblokir PPATK?”

Jawabannya: Tidak! Dana Anda tetap aman dan tidak akan hilang. Pemblokiran yang dilakukan PPATK hanya bersifat penghentian sementara transaksi, bukan penyitaan atau pembekuan dana secara permanen.

Artinya, saldo di rekening Anda tetap tersimpan dengan aman di bank, hanya saja Anda tidak bisa menarik, mentransfer, atau melakukan transaksi lainnya hingga status pemblokiran dicabut.

Langkah ini juga sekaligus menjadi bentuk pemberitahuan kepada nasabah atau ahli waris bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif di sistem perbankan, meskipun sudah lama tidak digunakan. Bisa jadi, ada warisan yang belum diambil, atau rekening lama yang ternyata masih menyimpan dana.

Bagaimana Cara Mengatasi Rekening yang Diblokir PPATK?
Jika Anda mengetahui bahwa rekening Anda terkena pemblokiran sementara dari PPATK, jangan panik. Ada solusi yang bisa Anda lakukan dengan mudah dan cepat.

PPATK telah menyediakan mekanisme resmi untuk nasabah mengajukan keberatan atau permohonan pembukaan kembali rekening. Berikut langkah-langkahnya:

1. Isi Formulir Keberatan Secara Online
Nasabah dapat mengajukan keberatan melalui formulir resmi yang disediakan PPATK. Kunjungi tautan berikut:
???? bit.ly/FormHensem

Formulir ini meminta data pribadi, nomor rekening, identitas bank, serta alasan pengajuan keberatan. Pastikan Anda mengisi data dengan benar dan lengkap untuk mempercepat proses verifikasi.

2. Tunggu Proses Review oleh PPATK dan Bank
Setelah formulir dikirim, permohonan Anda akan diproses oleh tim PPATK bekerja sama dengan bank terkait. Proses ini meliputi:

Verifikasi identitas nasabah
Pemeriksaan riwayat transaksi
Validasi keabsahan rekening
Estimasi waktu penanganan adalah 5 hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja tambahan jika diperlukan pendalaman lebih lanjut. Artinya, total waktu proses bisa mencapai 20 hari kerja.

3. Cek Status Rekening Secara Berkala
Anda bisa memantau status rekening Anda melalui berbagai saluran, antara lain:

Mobile Banking (aplikasi bank)
ATM (cek saldo atau mutasi)
Kantor cabang bank terdekat
Customer service bank (telepon atau chat online)
Jika proses telah selesai dan keberatan Anda diterima, transaksi di rekening akan kembali normal.

Tips Menghindari Rekening Diblokir PPATK
Agar tidak mengalami gangguan di kemudian hari, ada beberapa langkah preventif yang bisa Anda lakukan:

Gunakan rekening secara berkala
Lakukan minimal satu transaksi kecil (setor tunai, transfer, atau pembayaran) setiap 3-6 bulan untuk menjaga status rekening tetap aktif.
Tutup rekening yang tidak terpakai
Jika Anda punya rekening lama yang tidak digunakan, lebih baik ditutup secara resmi di bank. Ini mencegah risiko penyalahgunaan dan biaya administrasi.
Simpan dokumen penting
Jaga baik-baik buku tabungan, kartu ATM, dan dokumen identitas terkait rekening. Ini akan memudahkan proses verifikasi jika suatu saat diperlukan.
Informasikan ke keluarga atau ahli waris
Jika Anda memiliki rekening yang berisi tabungan atau warisan, pastikan keluarga tahu keberadaannya agar tidak terlupakan.
Pentingnya Kolaborasi Nasabah dan Lembaga Keuangan
Langkah yang diambil PPATK bukanlah bentuk pelanggaran terhadap hak nasabah, melainkan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. Dengan memblokir rekening dormant yang berpotensi disalahgunakan, PPATK turut membantu mencegah tindak pidana keuangan yang bisa merugikan masyarakat luas.

Namun, kesadaran nasabah juga sangat penting. Memiliki rekening bank bukan hanya soal menyimpan uang, tapi juga tanggung jawab untuk memantau dan mengelolanya dengan baik.

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya