Rekening Bank Diblokir PPATK? Jangan Panik, Ini Panduan Lengkap Cara Membukanya Kembali

atm-pixabay-
Rekening Bank Diblokir PPATK? Jangan Panik, Ini Panduan Lengkap Cara Membukanya Kembali
Baru-baru ini, banyak nasabah bank di Indonesia dikejutkan dengan munculnya notifikasi bahwa rekening mereka tiba-tiba diblokir. Tidak sedikit yang merasa bingung dan khawatir, terutama karena pemblokiran tersebut dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Padahal, mereka merasa tidak pernah melakukan pelanggaran atau transaksi mencurigakan.
Namun, tenang saja. Pemblokiran rekening oleh PPATK bukan akhir dari segalanya. Faktanya, ini adalah bagian dari langkah pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dilakukan oleh lembaga negara tersebut. Terlebih lagi, sejak diberlakukannya kebijakan baru terkait rekening dormant (tidak aktif), semakin banyak nasabah yang mengalami pemblokiran tanpa disadari.
Lalu, apa sebenarnya yang terjadi? Dan bagaimana cara membuka kembali rekening yang telah diblokir oleh PPATK? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Rekening Dormant dan Mengapa Bisa Diblokir?
Rekening dormant adalah rekening yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu. Umumnya, batas waktu yang dijadikan acuan oleh bank adalah tiga bulan berturut-turut tanpa aktivitas. Meskipun aturan ini bisa berbeda antar bank, PPATK mulai menerapkan pendekatan yang lebih ketat terhadap rekening-rekening yang terindikasi tidak aktif.
Alasannya sederhana: rekening yang tidak aktif berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti pencucian uang atau penyimpanan dana hasil kejahatan. Oleh karena itu, sebagai bentuk mitigasi risiko, PPATK bekerja sama dengan perbankan untuk mengidentifikasi dan memblokir rekening-rekening tersebut secara otomatis.
Namun, bagi nasabah yang memang jarang menggunakan rekeningnya karena alasan pribadi — misalnya menabung jangka panjang atau rekening gaji lama — pemblokiran ini bisa terasa merepotkan. Tapi jangan khawatir, ada prosedur resmi yang bisa Anda ikuti untuk membuka kembali akses ke rekening tersebut.
Langkah-Langkah Membuka Rekening yang Diblokir oleh PPATK
Untuk mengembalikan status rekening Anda dari “diblokir” menjadi “aktif”, Anda perlu mengikuti tiga tahapan utama: pengajuan keberatan, verifikasi di bank, dan proses sinkronisasi data. Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang mudah diikuti:
1. Ajukan Keberatan Melalui Situs Resmi PPATK
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengajukan keberatan secara daring melalui situs resmi PPATK. Proses ini transparan, cepat, dan bisa dilakukan dari mana saja selama Anda memiliki akses internet.
Berikut cara mengajukan keberatan:
Buka situs resmi PPATK: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
Klik tombol “Berikutnya” dan isi formulir dengan data diri lengkap:
Nama lengkap sesuai KTP
Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau paspor
Nomor telepon aktif
Alamat email yang masih digunakan
Pilih nama bank dan jenis rekening (tabungan, giro, deposito, dll.)
Isi informasi sumber dana (gaji, hasil usaha, warisan, dll.)
Masukkan nomor rekening yang diblokir
Jelaskan tujuan penggunaan dana dan alasan Anda mengajukan keberatan (misalnya: rekening tabungan pribadi, tidak pernah digunakan karena jarang transaksi, dsb.)
2. Unggah Dokumen Pendukung yang Diperlukan
Setelah mengisi formulir, Anda perlu melengkapi dengan dokumen pendukung. Pastikan semua file dalam format PDF, JPG, atau PNG, dengan ukuran maksimal 2 MB per dokumen, dan jumlah maksimal lima dokumen.
Dokumen yang perlu diunggah antara lain:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau dokumen identitas lainnya (paspor, KITAS/KITAP)
Halaman depan buku tabungan atau screenshot notifikasi pemblokiran (khusus untuk rekening digital)
Bukti penghentian transaksi (jika ada), seperti surat dari bank atau riwayat transaksi terakhir
Akta pendirian perusahaan (jika rekening atas nama badan usaha)
Surat kuasa dan identitas penerima kuasa (jika pengajuan dilakukan oleh pihak ketiga)
Pastikan semua dokumen jelas, tidak blur, dan masih berlaku. Setelah semua terisi dan terunggah, klik tombol “Kirim” untuk menyelesaikan proses pengajuan.
3. Datangi Kantor Cabang Bank untuk Verifikasi
Setelah pengajuan keberatan dikirim, langkah berikutnya adalah verifikasi langsung di kantor cabang bank tempat rekening Anda dibuka. Ini merupakan bagian dari proses Customer Due Diligence (CDD), yaitu pemeriksaan identitas dan aktivitas nasabah yang wajib dilakukan oleh bank.
Saat datang ke bank, bawa dokumen berikut:
e-KTP asli
Buku tabungan atau kartu ATM
Bukti pengisian formulir keberatan (print out atau screenshot)
Dokumen pendukung tambahan jika diminta (seperti NPWP, slip gaji, atau surat keterangan kerja)
Petugas bank akan melakukan verifikasi data dan mungkin mengajukan beberapa pertanyaan terkait aktivitas rekening Anda. Jangan khawatir, ini adalah prosedur standar untuk memastikan bahwa rekening benar-benar milik Anda dan tidak digunakan untuk kegiatan mencurigakan.
4. Tunggu Proses Pemeriksaan oleh PPATK dan Bank
Setelah Anda menyelesaikan kedua tahap di atas, proses selanjutnya berada di tangan PPATK dan pihak bank. Kedua lembaga ini akan melakukan peninjauan terhadap data yang Anda ajukan.
Durasi proses ini rata-rata memakan waktu 5 hari kerja. Namun, dalam kasus tertentu — terutama jika diperlukan pemeriksaan lebih mendalam — waktu peninjauan bisa diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja.
Anda akan menerima notifikasi melalui email atau SMS jika rekening Anda telah berhasil dibuka kembali. Jika masih belum aktif setelah masa tersebut, Anda bisa menghubungi layanan pelanggan bank atau mengajukan permintaan status melalui situs PPATK.