Royalti Lagu di Tempat Usaha: Rp120 Ribu per Kursi per Tahun, Wajib atau Beban? Warganet Terbelah!

Royalti Lagu di Tempat Usaha: Rp120 Ribu per Kursi per Tahun, Wajib atau Beban? Warganet Terbelah!

uang-pixabay-

Tarif progresif berdasarkan omzet atau ukuran tempat usaha.
Program insentif bagi UMKM yang patuh membayar royalti.
Database musik bebas royalti yang bisa diakses publik.
Kolaborasi antara musisi dan pelaku usaha, misalnya dengan memutar lagu-lagu lokal yang didukung komunitas.
Beberapa kota seperti Bandung dan Yogyakarta sudah mulai menginisiasi program "Musik Lokal untuk Kafe", di mana musisi lokal diberi ruang untuk menampilkan karyanya, sambil memastikan hak cipta tetap terlindungi.

Kesimpulan: Antara Hak Seniman dan Beban Usaha
Polemik royalti lagu mencerminkan kompleksitas industri kreatif di era digital. Di satu sisi, musisi berhak mendapatkan penghargaan dan imbalan atas karya mereka. Di sisi lain, pelaku usaha—terutama UMKM—menghadapi tekanan ekonomi yang semakin berat.



Baca juga: Profil Tampang Song Young Kyu Aktor Korea Selatan yang Meninggal Dunia, Lengkap: Umur, Agama dan Akun Instagram

Alih-alih menjadi isu pro-kontra yang memecah belah, polemik ini seharusnya menjadi momentum untuk membangun ekosistem musik yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Dengan edukasi yang baik, regulasi yang fleksibel, dan kolaborasi lintas sektor, Indonesia bisa menjadi contoh negara yang menghargai karya sekaligus mendukung pertumbuhan usaha.

Sementara itu, satu hal yang tak bisa dibantah: musik adalah bagian dari pengalaman konsumen. Dan jika musik itu berasal dari keringat dan kreativitas musisi, pantaslah jika mereka juga mendapat bagian dari keuntungan yang dihasilkannya.



 

TAG:
Sumber:


Berita Lainnya